Sabtu, 12 November 2011

Doa Untuk Kemudahan Melahirkan


Doa untuk kemudahan bersalin atau melahirkan :
Referensi :
تحفة الحبيب على شرح الخطيب > كتاب الصيد والذبائح > فصل في العقيقة
Ijazah dari Syekh Syaubari yang dimuat di kitab Tuhfatul Habib dan Ianatuth Thalibin.
Perhatian: Mulailah dengan Al-Fatihah (berwasilah), Shalawat, Hamdalah, barulah berdoa:
ُ
ا ْخرُجْ أَيُّهَا الْوَلَدُ مِنْ بَطْن ضَيَِّقةٍ إَلى سِعَةِ هَذِهِ الدُّْنيَا ، ُا ْ خرُجْ ِبُقدْرَةِ اللَّهِ َتعَاَلى الَّذِي جَعََلك فِي قَرَا ٍ ر
مَكِين إَلى َقدَرٍ مَعُْلو ٍ م
21 ) َلوْ أَنزَْلَنا هَذا الُْقرْآنَ عََلى جَبَلٍ لَّرَأَيَْتهُ َ خاشِعًا مَُّتصَدِّعًا مِّنْ َ خشْيَةِ اللَّهِ وَتِلْكَ اْلأَمَْثالُ َنضْربُهَا لِلنَّا ِ س )
َلعَلَّهُمْ يََتَفكَّرُونَ
22 ) هُوَ اللَّهُ الَّذِي َلا إَِلهَ إِلَّا هُوَ عَالِمُ اْلغيْب وَالشَّهَادَةِ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ )
23 ) هُوَ اللَّهُ الَّذِي َلا إَِلهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ الُْقدُّوسُ السَّلَامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ اْلعَزيزُ الْجَبَّارُ الْمَُتكبِّرُ سُبْحَا نَ )
اللَّهِ عَمَّا يُشْرِ ُ كونَ
24 ) هُوَ اللَّهُ الْخَالِق الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ اْلأَسْمَاء اْلحُسَْنى يُسَبِّحُ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْ ِ ض وَهُوَ )
اْلعَزيزُ الْحَكِيمُ
82 ) وَُننَزِّلُ مِنَ اْلُقرْآ ن مَا هُوَ شَِفاء وَرَحْمَة لِّْلمُؤْمِنِينَ )
[Doa] Keluarlah hai bayi, dari perut yang sempit ke luasnya dunia ini. Keluarlah dg kekuasaan Allah SWT yang telah menciptakan engkau di dalam tempat yang kokoh (rahim) menuju ketentuan yang telah diketahui. (QS. 59 Al Hasyr) [21]
Kalau sekiranya Kami menurunkan Al Qur’an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan kelihatnya tunduk terpecah belah disebabkan takut kepada Allah. Dan perumpamaan -
perumpamaan itu. Kami buat untuk manusia supaya mereka berpikir.
[22] Dia-lah Allah Yang tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, Dia-lah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
[23] Dia-lah Allah Yang tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Raja, Yang Maha Suci, Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki segala keagungan, Maha Suci, Allah dari apa yang mereka persekutukan.
[24] Dia-lah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa, Yang Mempunyai Nama-Nama Yang Paling baik. Bertasbih kepada-Nya apa yang ada di langit dan di bumi. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
(QS. 17 Al-Isra’) [82] Dan Kami turunkan dari Al Quran sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman

Senin, 07 November 2011

Kontak

Kamis, 08 September 2011

Do'a sehari-hari


DOA SEBELUM TIDUR

Doa Memohon Dikasihani Bila Diambil Nyawanya dan Dipelihara Jika Dihidupkan Kembali

بِاسْمِكَ رَبِّي وَضَعْتُ جَنْبِي وَبِكَ أَْرْفَعَُهُ فَإِن أَمْسَكْتَ نَفْسِي فَارْحَمْهَا وَإِنْ أَرْْ سَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحيْنَ

BISMIKA RABBII WA DHA’TU JAMBII, WA BIKA ARFA’UH, FA IN AMSAKTA NAFSII FARHAMHAA, WA IN ARSALTAHAA FAHFAZHHAA, BIMAA TAHFAZHU BIHII ‘IBAADAKASH SHAALIHIIN.
Artinya: “Dengan menyebut nama-Mu, wahai Tuhanku, aku baringkan lambungku; dan dengan menyebut nama-Mu, aku angkat lambungku. Jika Engkau ambil nyawaku, kasihanilah dia; dan jika Engkau lepaskan, peliharalah dia dengan cara yang Engkau lakukan kepada hamba-hamba-Mu yang shalih.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Doa Memohon Dipelihara dari Siksa Neraka

(اَللّهُمَّ قِنِيْ عَدَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ (3

ALLAHUMMA QINII ‘ADZAABAKA YAUMA TAB’ATSU ‘IBAADAK. (3X)
Artinya: “Ya Allah, peliharalah diriku dari siksa-Mu pada saat Engkau bangkitkan hamba-hamba-Mu.” (3X) (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Doa Memohon Dimatikan dan Dihidupkan sebagai Muslim

بِاسْمِكَ اللّهُمَّ اَمُوتُ وَأَحْيَا

BISMIKA ALLAAHUMMA AMUUTU WA AHYAA.
Artinya: “Dengan menyebut nama-Mu, wahai Tuhanku, aku mati dan aku hidup.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Doa Memohon Dicukupi dan Dilindungi

…اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي اَطْعَمَنَا وَسَقَانَا وَكَفَانَا وَآوَانَا

ALHAMDU LILLAAHIL LADZII ATH’AMANAA WA SAQAANAA, WA KAFAANAA, WA AAWAANAA,…
Artinya: “Segala puji bagi Allah, Tuhan yang memberi makan dan minum kepada kami, mencukupkan, dan memberi perlindungan kepada kami,…” (HR. Muslim)

Doa Apabila Susah Tidur

اللّهُمَّ غََارَتِ النَُّّجُومُ وَهَدَأتِ الْعُيُونُ وَأَنتَ حَيٌّ قَيُّْومٌ لاَّ تَأْخُذُكَ سِنَةٌ وََّلاَ نَوْمٌ يَاحَيُّ يَاقَيُّْمُ أَهْدِيْ لَيْلِي وَأَنِمْ عَيْنِي

ALLAHUMMA GHAARATIN NUJUUMU WA HADA’ATIL ‘UYUUNU WA ANTA HAYYUN QAYYUUMUL LAA TA’KHUDZUKA SINATUW WA LAA NAUUM, YAA HAYYU YAA QAYYUUMU AHDI’LAILII, WA ANIM ‘AINII.
Artinya: “Ya Allah, bintang-bintang tenggelam dan semua mata tertidur lelap, sedangkan Engkau Mahahidup abadi lagi terus-menerus mengurus makhluk-Mu, Engkau tidak pernah terkena kantuk dan tidak pula tidur. Wahai Yang Mahahidup abadi lagi terus-menerus mengurus makhluk, tenangkanlah malamku dan pejamkanlah mataku.” (HR. Ibnu Sunni)

Doa ketika Terbangun karena Terkejut

أَعُوْذُبِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ غَضَبِهِ وَعِقاَ بِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ وَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِيْنِ وَ أَنْ يَّخْضَُرُونِ

A’UUDZU BI KALIMAATILLAAHIT TAAMMAATI MIN GHADHABIHII WA ‘IQAABIH, WA SYARRI ‘IBAADIH, WA MIN HAMAZAATISY SYAYAATHIINI WA AY YAHDHURUUN.
Artinya: “Aku berlindung (kepada Allah) dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari murka dan siksa-Nya, dan hembusan-hembusan setan, agar mereka tidak menyentuhku.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Doa ketika Bermimpi Buruk

أَعُوْذُبِ اللهِ مِنَ الشَّيَاطِيْنِ وَ مِنْ شَرِّ مَا رَآى

A’UUDZU BILLAAHI MINASY SYAITHAANI WA MIN SYARRI MAA RA’AA.
Artinya: “Aku berlindung kepada Allah dari setan dan dari segala hal yang tidak baik dalam mimpi.” (HR. Muslim)

DOA BANGUN TIDUR

Doa Memohon Dihidupkan kembali dalam Keadaan Baik

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُورُ

ALHAMDU LILLAHIL LADZII AHYAANAA BA’DA MAA AMAATANAA WA ILAIHIN NUSYUUR.
Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah mematikan kami; dan hanya kepada-Nya lah tempat kembali.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Doa Memohon Diberi Kesehatan dan Dibantu untuk Mengingat-Nya

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي عَافَانِي فِي جَسَدِي وَ رَدََّ عَلَيَّ رُوْحِِي وَ أَذِنَ لِي بِذِكَْرِهِ

ALHAMDU LILLAHIL LADZII ‘AAFAANII FII JASADII, WA RADDA ‘ALAYYA RUUHII, WA ADZINA LII BI DZIKRIHI.
Artinya: “Segala puji bagi Allah, Tuhan Yang memberikan kesehatan pada tubuhku, mengembalikan ruhku kepada diriku, dan mengizinkan aku untuk menginginkan-Nya.”(HR. Tirmidzi)

Doa Memakai Pakaian

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا (الثَّوبَ) وَرَزَقْنِيهِ مِنْ غَيْرِ تَوْلٍ مِنِّي وََلاَ قُوَّةٍ

ALHAMDU LILLAAHIL LADZII KASAANII HAADZATS TSAUBA WA RAZAQNIIHI MIN GHAIRI HAULIM MINNII WA LAA QUWWAH.
Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah mengenakan pakaian ini kepadaku dan mengaruniakannya kepadaku, padahal diriku tidak mempunyai daya dan kekuatan.”(HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Doa Memakai Pakaian Baru

اللّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنتَ كَسَوْتَنِيهِ أَسْأَ لُكَ مِنْ خَيْرٍهِ وَخَيْرٍ مَا صُنِعَ لَهُ وََ أَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّهِ وَ شَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ

ALLAHUMMA LAKAL HAMDU ANTA KASAUTANIIH, AS’ALUKA MIN KHAIRIHII WA KHAIRI MAA SHUNI’A LAH, WA A’UUDZU BIKA MIN SYARRIHII WA SYARRI MAA SHUNI’A LAH.
Artinya: “Ya Allah, segala puji bagi-Mu, Engkau lah yang mengenakan pakaian ini kepadaku. Aku memohon kepada-Mu kebaikan dari pakaian ini dan kebaikan pemakaiannya. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan pakaian ini dan semua keburukan pemakaiannya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Doa Melepaskan Pakaian

بِسْمِ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ

BISMILLAAHIL LADZII LAA ILAAHA ILLAA HUWA.
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah yang tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia.” (HR. Ibnu Sunni)

Itulah beberapa kumpulan doa sehari-hari bahasa arab dan latin, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Rabu, 07 September 2011

Syarat-syarat menjadi khilafah


Khalifah (pemimpin tertinggi umat Islam sedunia) dan Khilafah (sistem pemerintahan Islam) memang bagian dari ajaran Islam yang fundamental dan termasuk bagian dari keimanan.

Pertanyaan berikutnya ialah, benarkah berbagai Khalifah dan Khilafah yang bermunculan saat ini benar adanya atau sudah terwujud? Atau hanya mimpi di siang bolong? Atau, adakah motifasi kepentingan dan keuntungan duniawi yang ingin dicapai oleh orang-orang dan atau kelompok tertentu dengan menggunakan baju Khalifah dan Khilafah, seperti halnya menggunakan baju Jama’ah, Bai’ah, Partai Islam, Negara Islam dan bahkan baju Kenabian?

Pengertian, hukum , dan dalil khilafah


Pengertian Khilafah



Al Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari'at Islam dan mengemban da'wah Islam ke segenap penjuru dunia. Kata lain dari Khilafah adalah Imamah. Imamah dan Khilafah mempunyai arti yang sama. Banyak hadits shahih yang menunjukkan bahwa dua kata itu memiliki makna yang sama. Bahkan tidak ada satu nash pun, baik dalam Al Qur`an maupun Al Hadits, yang menyebutkan kedua istilah itu dengan makna yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Kaum muslimin boleh menggunakan salah satu dari keduanya, apakah istilah Khilafah ataupun Imamah. Sebab yang menjadi pegangan adalah makna yang ditunjukkan oleh kedua istilah itu.

Hukum Menegakkan Khilafah



Menegakkan Khilafah hukumnya fardlu (wajib) bagi seluruh kaum muslimin. Melaksanakan kewajiban ini —sebagaimana melaksanakan kewajiban lain yang telah dibebankan Allah kepada kaum muslimin— adalah suatu keharusan yang menuntut pelaksanaan tanpa tawar menawar lagi dan tidak pula ada kompromi. Melalaikannya adalah salah satu perbuatan maksiat yang terbesar dan Allah akan mengazab para pelakunya dengan azab yang sangat pedih.

Dalil-Dalil Wajibnya Khilafah



Dalil-dalil mengenai kewajiban menegakkan Khilafah bagi seluruh kaum muslimin adalah Al Qur`an, As Sunnah, dan Ijma' Shahabat.

A. Dalil Al-Quran



Dalam Al Qur`an, Allah SWT telah memerintahkan Rasulullah SAW untuk menegakkan hukum di antara kaum muslimin dengan hukum yang telah diturunkan-Nya. Dan perintah itu datang dalam bentuk yang pasti (jazim). Allah SWT berfirman :


فَا�­ْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَائَهُمْ عَمَّا جَائَكَ مِنَ الْ�­َقِّ



"Maka putuskanlah perkara di antara manusia dengan apa yang Allah turunkan, dan janganlah kamu menuruti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu." (Al Maa`idah: 48).

وَأَنِ ا�­ْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنَزَلَ اللهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَائَهُمْ وَا�­ْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللهُ إِلَيْكَ



"(Dan) hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu" (Al Maa`idah: 49).

Khithab (firman) Allah SWT yang ditujukan kepada Rasul-Nya juga merupakan seruan untuk umatnya, selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa khithab itu dikhususkan untuk beliau. Dalam hal ini tidak ditemukan dalil yang mengkhususkannya kepada Nabi, sehingga menjadi seruan yang juga ditujukan kepada kaum muslimin untuk menegakkan hukum. Tidak ada arti lain dalam mengangkat Khalifah kecuali menegakkan hukum dan pemerintahan.



Allah SWT juga memerintahkan agar kaum muslimin mentaati Ulil Amri, yaitu penguasa. Perintah ini juga termasuk di antara dalil yang menunjukkan kewajiban adanya penguasa atas kaum muslimin. Allah SWT berfirman:




يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي اْلأَمْرِ



"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan Ulil Amri di antara kamu sekalian."
(An Nisaa`: 59).

Tentu saja Allah SWT tidak memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati seseorang yang tidak berwujud. Allah juga tidak mewajibkan mereka untuk mentaati seseorang yang keberadaannya berhukum mandub. Maka menjadi jelas bahwa mewujudkan ulil amri adalah suatu perkara yang wajib. Tatkala Allah memberi perintah untuk mentaati ulil amri, berarti Allah memerintahkan pula untuk mewujudkannya. Adanya ulil amri menyebabkan terlaksananya kewajiban menegakkan hukum syara', sedangkan mengabaikan terwujudnya ulil amri menyebabkan terabaikannya hukum syara'. Jadi mewujudkan ulil amri itu adalah wajib, karena kalau tidak diwujudkan akan menyebabkan terlanggarnya perkara yang haram, yaitu mengabaikan hukum syara'.

B. Dalil As-Sunnah



Sedangkan dalil dari As Sunnah, di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Nafi' yang berkata: Umar radliyallahu 'anhu telah berkata kepadaku: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:


مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةِ اللهِ لَقِيَ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ �­ُجَّةَ لَهُ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً



"Siapa saja yang melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya ia akan berjumpa dengan Allah di Hari Kiamat tanpa memiliki hujjah. Dan siapa saja yang mati sedangkan di lehernya tidak ada bai'at, maka matinya adalah mati jahiliyyah".

Nabi SAW mewajibkan adanya bai'at pada leher setiap muslim dan mensifati orang yang mati dalam keadaan tidak berbai'at seperti matinya orang-orang jahiliyyah. Padahal bai'at hanya dapat diberikan kepada Khalifah, bukan kepada yang lain. Rasulullah telah mewajibkan atas setiap muslim agar di lehernya selalu ada bai'at kepada seorang Khalifah, namun tidak mewajibkan setiap muslim untuk melakukan bai'at kepada Khalifah secara langsung. Yang wajib adalah adanya bai'at pada leher setiap muslim, yaitu adanya seorang Khalifah yang dengan keberadaannya menyebabkan terwujudnya bai'at pada leher setiap muslim. Jadi keberadaan Khalifah itulah yang akan memenuhi tuntutan hukum adanya bai'at di atas leher setiap muslim, baik dia berbai'at secara langsung maupun tidak. Oleh karena itu, hadits di atas lebih tepat dijadikan dalil kewajiban mengangkat seorang Khalifah daripada dalil kewajiban berbai'at. Sebab, dalam hadits tersebut yang dicela oleh Rasulullah SAW adalah keadaan tiadanya bai'at pada leher setiap muslim hingga ia mati, bukan karena dia tidak melaksanakan bai'at.



Imam Muslim telah meriwayatkan dari Al A'raj dari Abi Hurairah dari Nabi SAW bersabda:

إِنَّمَا الإمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
"Sesungguhnya seorang Imam adalah laksana perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya sebagai pelindung.”

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Abi Hazim yang berkata:

قَاعَدْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ خَمْسَ سِنِيْنَ فَسَمِعْتُهُ يُ�­َدِّثُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ اْلأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي، وَسَتَكُونُ خُلَفَاءٌ فَتَكْثُرُ، قَالُوا: فَمَا تَأْمُرُنَا ؟ قَالَ: فُوا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ، وَأَعْطُوهُمْ �­َقَّهُمْ فَإِنَّ اللهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ
"Aku telah mengikuti majelis Abi Hurairah selama lima tahun, pernah aku mendengarnya menyampaikan hadits dari Rasulullah SAW yang bersabda: 'Dahulu, Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, dia digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan ada banyak Khalifah'. Para shahabat bertanya: 'Apakah yang engkau perintahkan kepada kami?' Beliau menjawab: 'Penuhilah bai'at bagi yang pertama dan bagi yang pertama itu saja. Berikanlah kepada mereka haknya, karena Allah nanti akan menuntut pertanggung-jawaban mereka tentang rakyat yang dibebankan urusannya kepada mereka'".

Dari Ibnu Abbas dari Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ أَ�­َدٌ مِنَ النَّاسِ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا فَمَاتَ عَلَيْهِ إِلاَّ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
"Siapa saja yang membenci sesuatu dari amirnya (pemimpinnya) hendaknya ia tetap bersabar. Sebab, siapa saja yang keluar dari penguasa sejengkal saja kemudian mati dalam keadaan demikian, maka matinya adalah mati jahiliyyah".

Hadits-hadits ini di antaranya merupakan pemberitahuan (ikhbar) dari Rasulullah SAW bahwa akan ada penguasa-penguasa yang memerintah kaum muslimin, dan bahwa seorang Khalifah adalah laksana perisai. Pernyataan Rasulullah SAW bahwa seorang Imam itu laksana perisai menunjukkan pemberitahuan tentang adanya fungsi-fungsi dari keberadaan seorang Imam, dan ini merupakan suatu tuntutan. Sebab, setiap pemberitahuan yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya, apabila mengandung celaan (adz dzamm) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk meninggalkan, atau merupakan larangan; dan apabila mengandung pujian (al mad-hu) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk melakukan perbuatan. Dan kalau pelaksanaan perbuatan yang dituntut itu menyebabkan tegaknya hukum syara' atau jika ditinggalkan mengakibatkan terabaikannya hukum syara', maka tuntutan untuk melaksanakan perbuatan itu berarti bersifat pasti.



Dalam hadits-hadits ini juga disebutkan bahwa yang memimpin dan mengatur kaum muslimin adalah para Khalifah. Ini menunjukkan adanya tuntutan untuk mendirikan khilafah. Salah satu hadits tersebut ada yang menjelaskan keharaman kaum muslimin keluar dari penguasa. Semua ini menegaskan bahwa mendirikan pemerintahan bagi kaum muslimin statusnya adalah wajib.
Selain itu, Rasululah SAW juga memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati para Khalifah dan memerangi orang-orang yang merebut kekuasaan mereka. Perintah Rasulullah ini berarti perintah untuk mengangkat seorang Khalifah dan memelihara kekhilafahannya dengan cara memerangi orang-orang yang merebut kekuasaannya. Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda:

وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيَطِعْهُ إِنِّ اسْتَطَاعَ، فَإِنْ جَآءَ آخَرُ يُنَازِعَهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخَرَ
"Siapa saja yang telah membai'at seorang Imam (Khalifah), lalu ia memberikan kepadanya genggaman tangan dan buah hatinya, hendaknya ia mentaatinya sesanggup-sanggupnya. Apabila ada orang lain hendak merebut kekuasaannya, maka penggallah leher orang itu".

Jadi perintah mentaati Imam berarti pula perintah mewujudkan sistem khilafahnya, sedang perintah memerangi orang yang merebut kekuasaannya merupakan isyarat (qarinah) yang menegaskan secara pasti akan keharusan melestarikan adanya Imam yang tunggal.

C. Dalil Ijma’ Shahabat



Adapun dalil Ijma' Shahabat menunjukkan bahwa para shahabat ridlwanullahi 'alaihim, telah bersepakat mengenai keharusan mengangkat seorang Khalifah sebagai pengganti Rasulullah SAW setelah beliau wafat. Mereka juga bersepakat mengangkat Khalifah sebagai pengganti Abu Bakar, Umar bin Khaththab, dan Utsman bin Affan.
Ijma' Shahabat yang menekankan pentingnya pengangkatan Khalifah, nampak jelas dalam kejadian bahwa mereka menunda kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah SAW dan mendahulukan pengangkatan seorang Khalifah pengganti beliau. Padahal menguburkan mayat secepatnya adalah suatu keharusan dan diharamkan atas orang-orang yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah untuk melakukan kesibukan lain sebelum jenazah dikebumikan. Namun, para shahabat yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah Rasulullah SAW ternyata sebagian di antaranya justru lebih mendahulukan upaya-upaya untuk mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah Rasulullah. Sedangkan sebagian shahabat lain mendiamkan kesibukan mengangkat Khalifah tersebut, dan ikut pula bersama-sama menunda kewajiban menguburkan jenazah Nabi SAW sampai dua malam, padahal mereka mampu mengingkari hal ini dan mampu mengebumikan jenazah Nabi secepatnya. Fakta ini menunjukkan adanya kesepakatan (ijma’) mereka untuk segera melaksanakan kewajiban mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah. Hal itu tak mungkin terjadi kecuali jika status hukum mengangkat seorang Khalifah adalah lebih wajib daripada menguburkan jenazah.
Demikian pula bahwa seluruh shahabat selama hidup mereka telah bersepakat mengenai kewajiban mengangkat Khalifah. Walaupun sering muncul perbedaan pendapat mengenai siapa yang tepat untuk dipilih dan diangkat menjadi Khalifah, namun mereka tidak pernah berselisih pendapat sedikit pun mengenai wajibnya mengangkat seorang Khalifah, baik ketika wafatnya Rasulullah SAW maupun ketika pergantian masing-masing Khalifah yang empat. Oleh karena itu Ijma' Shahabat merupakan dalil yang jelas dan kuat mengenai kewajiban mengangkat Khalifah.

D. Dalil Qaidah Syar’iyyah



Selain itu, menegakkan agama dan melaksanakan hukum syara' pada seluruh aspek kehidupan dunia maupun akhirat adalah kewajiban yang dibebankan atas seluruh kaum muslimin berdasarkan dalil yang qath'iyuts tsubut (pasti sumbernya) dan qath'iyud dalalah (pasti maknanya). Kewajiban tersebut tidak mungkin bisa dilaksanakan dengan sempurna kecuali dengan adanya seorang penguasa. Kaidah syara' menyatakan:

مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِب
"Apabila suatu kewajiban tidak dapat terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya adalah wajib."
Ditinjau dari kaidah ini, mengangkat seorang Khalifah hukumnya wajib pula.
Dalil-dalil ini semuanya menegaskan wajibnya mewujudkan pemerintahan dan kekuasaan bagi kaum muslimin; dan juga menegaskan wajibnya mengangkat seorang Khalifah untuk memegang wewenang pemerintahan dan kekuasaan. Kewajiban mengangkat Khalifah tersebut adalah demi melaksanakan hukum-hukum syara', bukan demi mewujudkan pemerintahan dan kekuasaan itu sendiri. Perhatikanlah sabda Nabi SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui jalan 'Auf bin Malik:

خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِيْنَ تُ�­ِبُّوْنَهُمْ وَيُ�­ِبُّوْنَكُمْ وَيُصَلُّوْنَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّوْنَ عَلَيْهِمْ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِيْنَ تُبْغِضُوْنَهُمْ وَيُبْغِضُوْنَكُمْ وَتَلْعنُوْنَهُمْ وَيَلْعَنُوْنَكُمْ. قِيْلَ: يَارَسُوْلَ اللهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالْسَيْفِ، فَقَالَ: لاَ، مَا أَقَامُوْا فِيْكُمْ الصَّلاَةَ،
"Sebaik-baik Imam (Khalifah) kalian ialah mereka yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian; mereka mendoakan kalian dan kalian pun mendoakan mereka. Seburuk-buruk Imam kalian ialah mereka yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian; kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian". Ditanyakan kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah, tidakkah kita perangi saja mereka itu?' Beliau menjawab, "Jangan, selama mereka masih menegakkan shalat (hukum Islam) di tengah-tengah kamu sekalian."

Hadits ini menegaskan akan adanya Imam-Imam yang baik dan Imam-Imam yang jahat, selain menegaskan keharaman memerangi mereka dengan senjata selama mereka masih menegakkan agama. Karena ungkapan “menegakkan shalat” merupakan kinayah (kiasan) untuk mendirikan agama dan sistem pemerintahan. Dengan demikian jelaslah bahwa kewajiban kaum muslimin untuk mengangkat seorang Khalifah —demi menegakkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah— merupakan suatu perkara yang tidak ada lagi syubhat (kesamaran) pada dalil-dalilnya. Selain itu, mewujudkan kekuasaan adalah wajib ditinjau dari segi bahwa ia diharuskan oleh suatu kewajiban yang difardlukan Allah SWT atas kaum muslimin, yakni terlaksananya hukum Islam dan terpeliharanya kesatuan kaum muslimin.
Hanya saja kewajiban ini termasuk fardlu kifayah. Artinya, apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakannya sehingga kewajiban tadi terpenuhi, maka gugurlah tuntutan pelaksanaan kewajiban itu bagi yang lain. Namun bila sebagian dari mereka belum mampu melaksanakan kewajiban itu, walaupun mereka telah melaksanakan upaya-upaya yang bertujuan mengangkat seorang Khalifah, maka status kewajiban tersebut tetap ada dan tidak gugur atas seluruh kaum muslimin, selama mereka belum mempunyai Khalifah.


Berdiam Diri dari Kewajiban Ini


Berdiam diri terhadap kewajiban mengangkat seorang Khalifah bagi kaum muslimin adalah satu perbuatan maksiat yang paling besar. Karena, hal itu berarti berdiam diri terhadap salah satu kewajiban yang amat penting dalam Islam, dimana tegaknya hukum-hukum Islam —bahkan eksistensi Islam dalam realitas kehidupan— bertumpu padanya. Oleh karena itu, seluruh kaum muslimin berdosa besar apabila berdiam diri terhadap kewajiban mengangkat seorang Khalifah. Kalau ternyata seluruh kaum muslimin bersepakat untuk tidak mengangkat seorang Khalifah, maka dosa itu akan ditanggung oleh setiap muslim di seantero penjuru bumi. Namun apabila sebagian kaum muslimin melaksanakan kewajiban itu sedangkan sebagian yang lain tidak melaksanakannya, maka dosa itu akan gugur bagi mereka yang telah berusaha mengangkat Khalifah, sekalipun kewajiban itu tetap dibebankan atas mereka sampai berhasil diangkatnya seorang Khalifah. Sebab, menyibukkan diri untuk melaksanakan suatu kewajiban akan menggugurkan dosa atas ketidak-mampuannya melaksanakan kewajiban tersebut dan atau penundaannya dari waktu yang telah ditetapkan. Hal ini karena dia telah terlibat melaksanakan fardlu dan juga karena adanya suatu kondisi yang memaksanya sehingga gagal melaksanakan fardlu itu dengan sempurna.
Ada pun bagi mereka yang memang tidak terlibat dalam aktivitas menegakkan Khilafah, akan tetap menanggung dosa sejak tiga hari setelah tidak adanya Khalifah. Dosa itu akan terus dipikulnya hingga hari pengangkatan Khalifah yang baru. Sebab, Allah SWT telah mewajibkan kepada mereka suatu kewajiban tetapi mereka tidak mengerjakannya, bahkan tidak terlibat dalam upaya-upaya yang menyebabkan terlaksananya kewajiban tersebut. Oleh karena itu, mereka layak menanggung dosa, serta layak menerima azab Allah dan kehinaan di dunia dan di akhirat. Kelayakan mereka menanggung dosa tersebut adalah suatu perkara yang jelas dan pasti sebagaimana halnya seorang muslim yang layak menerima azab karena meninggalkan suatu kewajiban yang telah diwajibkan oleh Allah. Apalagi kewajiban tersebut merupakan tumpuan pelaksanaan kewajiban-kewajiban lain, tumpuan penerapan syari'at Islam secara menyeluruh, bahkan menjadi tumpuan eksistensi tegaknya Islam agar panji-panji Allah dapat berkibar di negeri-negeri Islam dan di seluruh penjuru dunia.
Adapun hadits-hadits yang menyebut tentang uzlah atau mengasingkan diri dari masyarakat, dan bahwa seorang muslim cukup membatasi diri hanya berpegang teguh pada perkara-perkara agama yang khusus mengenai diri sendiri; tidak dapat dijadikan dalil dibolehkannya berdiam diri dari kewajiban mengangkat seorang Khalifah dan tidak pula menggugurkan dosanya.
Bagi orang yang meneliti hadits-hadits tersebut dengan seksama akan mengerti bahwa sebenarnya hadits-hadits itu berkaitan erat dengan persoalan berpegang teguh pada agama, bukan berkaitan dengan rukhshah (keringanan) bolehnya berdiam diri dari kewajiban mengangkat Khalifah bagi kaum muslimin. Sebagai contoh Imam Bukhari meriwayatkan dari Bisr bin Ubaidillah Al Hadlrami bahwa dia mendengar Abu Idris Al Khaulani mendengar Hudzaifah bin Yaman berkata:

كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْخَيْرِ وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنِ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَني، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّا كُنَّا فِي جَاهِلِيَّةٍ وَشَرٍّ، فَجَاءَنَا اللهُ بِهَذَا الْخَيْرِ، فَهَلْ بَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ ؟ قَالَ: نَعَمْ، قُلْتُ: وَهَلْ بَعْدَ ذلِكَ الشَّرِّ مِنْ خَيْرٍ ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَفِيهِ دَخَنٌ، قُلْتُ: وَمَا دَخَنُهُ ؟ قَالَ قَوْمٌ يَهْدُونَ بِغَيْرِ هَدِيِي، تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِرُ، قُلْتُ: فَهَلْ بَعْدَ ذلِكَ الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ ؟ قَالَ: نَعَمْ، دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا، قَالَ: هُمْ مِنْ جِلْدَتِنَا، وَيَتَكَلَّمُونَ بِأَلْسِنَتِنَا، قُلْتُ: فَمَا تَأمُرُنِي إِنْ أَدْرَكَنِي ذلِكَ ؟ قَالَ: تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ، قُلْتُ: فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلاَ إِمَامٌ، قَالَ: فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا، وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ بِأَصْلِ شَجَرَةٍ �­َتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ

"Dahulu, biasanya orang-orang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang kebaikan, sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan karena khawatir jangan-jangan itu menimpaku. Maka aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, kami dahulu berada di zaman Jahiliyah dan keburukan, lalu Allah mendatangkan kebaikan ini. Apakah setelah kebaikan ini ada keburukan?' Beliau menjawab, 'Ya'. Aku bertanya, 'Apakah setelah keburukan itu nanti ada kebaikan?' Beliau menjawab, 'Ya, tetapi di dalamnya ada asap.' Aku bertanya, 'Apakah asap itu?' Beliau menjawab, 'Suatu kaum yang memberi petunjuk dengan selain petunjukku. Jika engkau menemui mereka ingkarilah.' Aku bertanya, 'Apakah setelah kebaikan tersebut nanti ada keburukan?' Beliau menjawab, 'Ya, yaitu munculnya da'i-da'i yang mengajak ke pintu Jahannam. Siapa saja yang menyambut ajakan mereka, niscaya akan mereka lemparkan ke dalam neraka itu.' Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, jelaskanlah ciri-ciri mereka kepada kami.' Beliau menjawab, 'Mereka itu mempunyai kulit seperti kulit kita dan berbicara dengan bahasa kita.' Aku bertanya, 'Apakah yang engkau perintahkan kepadaku, jika hal itu menimpaku?’ Beliau bersabda, 'Ikatkanlah dirimu kepada jama'ah kaum muslimin dan imam mereka.' Aku bertanya, 'Kalau tidak ada jama'ah dan tidak ada imam?' Beliau menjawab, 'Tinggalkanlah semua firqah yang ada, walau sampai engkau menggigit akar pohon hingga engkau mati dalam keadaan demikian.'"
Hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa Rasulullah memerintahkan seorang muslim agar menetapi jama'ah kaum muslimin dan Imam (Khalifah) mereka, serta meninggalkan da'i-da'i yang mengajak ke pintu neraka jahannam. Kemudian seseorang bertanya apa yang harus dikerjakan dalam keadaan tidak ada jama'ah dan Imam sehubungan dengan menculnya da'i-da'i yang mengajak ke pintu jahannam. Pada situasi dan kondisi demikian, Rasulullah memerintahkan orang itu agar menjauhi semua firqah yang ada, dan bukan menjauhi kaum muslimin serta tidak pula memerintahkan berdiam diri dari kewajiban mengangkat seorang imam. Perintah beliau tegas, "Maka jauhilah semua firqah yang ada" . Dan beliau sangat menekankan perintah ini, sampai-sampai beliau menegaskan walaupun dalam rangka menjauhi firqah-firqah tersebut, seseorang terpaksa menggigit akar pohon sampai mati.
Makna hadits ini ialah “pegang teguhlah agamamu dan jauhilah da'i-da'i yang menyesatkan dan mengajak ke pintu jahannam”. Hadits ini tidak mengandung sedikit pun alasan untuk meninggalkan kewajiban mengangkat seorang Khalifah dan tidak pula mengandung sedikit pun rukhshah dalam pelaksanaannya. Perintah dalam hadits di atas terbatas pada perintah memegang teguh agama Islam dan menjauhi para da'i yang mengajak ke pintu Jahannam. Jadi setiap muslim akan tetap menanggung dosa apabila tidak berupaya mengangkat Khalifah. Sebab dalam hal ini dia diperintahkan untuk menjauhi semua firqah yang sesat demi menyelamatkan agamanya dari para da'i yang menyesatkan, walaupun harus menggigit akar pohon; dan bukan diperintahkan agar menjauhi jama'ah kaum muslimin dan berdiam diri dari kewajiban menegakkan hukum-hukum agama dan kewajiban mengangkat seorang Imam bagi kaum muslimin.
Contoh yang lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abi Sa'id Al Khudri RA yang berkata: Rasulullah SAW bersabda:

يُوْشِك أَنْ يَكُوْنَ خَيْرُ مَال الْمُسْلِمِ غَنَم يُتْبَعُ بِهَا شَعْفَ الْجَبَالِ وَمَوَاقِعَ الْقَطْرِ يَفِرُّ بِدِيْنِهِ مِنَ الْفِتَنِ
"Hampir-hampir terjadi sebaik-baik harta seorang muslim ialah kambing yang selalu dia ikuti di puncak gunung dan tempat-tempat jatuhnya hujan, demi menjaga agamanya dari banyak fitnah".

Hadits ini tidak berarti boleh mengasingkan diri dari jama'ah kaum muslimin dan berdiam diri dari kewajiban menegakkan hukum-hukum agama dan mengangkat Khalifah bagi kaum muslimin. Seluruh kandungan hadits ini adalah penjelasan tentang sebaik-baik harta seorang muslim di masa fitnah dan sebaik-baik tindakan yang dilakukan dalam melarikan diri dari fitnah. Jadi hadits ini bukan sebagai anjuran menjauhi dan ber-uzlah dari kaum muslimin.

syarat-syarat menjadi hakim

A. Syarat Pengangkatan Menjadi Hakim (Qodli)
Adapun syarat-syarat seseorang itu bisa diangkat menjadi qodli terjadi perbedaan pendapat diantara fuqaha ada yang mengatakan 15 syarat, ada yang 7 dan ada yang 3. Akan tetapi, walaupun demikian hakikatnya sama. Adapun secara global ialah sebagai berikut:
1. Laki-laki.
Menurut madzhab Imam Abu Hanifah bahwa perempuan boleh diangkat menjadi qodli selain urusan had dan qishash karena ke dalam dua hal tersebut kesaksian perempuan tidak diterima. Akan tetapi Ibnu Jarir mengatakan At-thabari mengatakan boleh perempuan itu menjadi qodli tanpa terkecuali.
Imam Al-Mawardi menambahkan dalam syarat ini berarti seseorang haruslah balig. Baligh merupakan konsekuensi dari adanya konsep taklif dalam amal perbuatan, dimana tindakan hukum seseorang baru sah dan berimplikasi hukum setelah mencapai baligh. Tentang wanita dalam jabatan kehakiman, Imam Abu Hanifah berkata,” Wanita diperbolehkan memutuskan perkara-perkara yang ia dibenarkan menjadi saksi di dalamnya, dan tidak diperbolehkan memutuskan perkara-perkara yang ia tidak boleh menjadi saksi di dalamnya.”
Ada perbedaan pendapat di dalam seorang perempuan menjadi hakim diantaranya ialah madzhab Imam Hambali yang mengatakan bahwa seorang perempuan itu tidak boleh menjadi hakim.
2. Berakal (cerdas) dan mumayyiz.
Seorang hakim harus mempunyai pengetahuan tentang hal-hal yang penting untuk diketahui, sehingga ia mampu membedakan segala sesuatu dengan benar, cerdas, dan jauh dari sifat lupa.

3. Islam.
Karena syarat seseorang yang hendak menjadi saksi juga haruslah Islam, akan tetapi menurut Imam Hanifah ialah tidak apa-apa mengangkat hakim selain Islam jika untuk orang Islam.
4. Adil.
Yaitu benar dalam perkataan, dapat dipercaya, menjaga kehormatan diri dari segala yang dilarang, jujur dalam keadaan tidak suka atau suka, maka tidak boleh mengangkat hakim yang fasik.
5. Berpengetahuan.
Berpengetahuan disini ialah mengenai pokok-pokok hukum agama, dan cabang-cabangnya dan dapat membedakan yang hak dan yang bathil.
6. Sehat pendengaran, penglihatan dan ucapan.
7. Faqih dan mujtahid.

B. Pengangkatan Qodli
Adapun pengangkatan seorang qodli oleh penguasa, hukumnya adalah wajib dan tidak dibedakan antara pemberian wewenang kepada qadli oleh pihak penguasa atau dengan jalan pelimpahan wewenang kepada pembantu-pembantu pemerintah untuk tugas-tugas khusus dibidang peradilan, dan atas dasar ini, maka sebenarnya seorang hakim menyandarkan putusan hukumnya atas pengangkatannya dari pihak penguasa.
Adapun seorang qodli walaupun non-Islam dan tidak adil selama masih bisa memutuskan hukum dengan benar tidak apa-apa. Adapun poin yang sangat penting dalam pengangkatan ini ialah seorang hakim tersebut harus diangkat oleh penguasa pemerintahan atau wakilnya.
Dalam pengangkatan hakim ini ada beberapa masalah diantaranya:
1. Pengangkatan hakim dengan madzhab yang berbeda.
Orang yang menganut madzhab Imam Syafi’i diperbolehkan mengangkat hakim dari orang yang menganut madzhab Abu Hanifah, karena hakim itu bertugas berijtihad dengan pendapatnya dalam keputusannya. Namun sebagian melarang.
Dalam hal seorang Muwalli (pengangkat hakim) menganut madzhab yang berbeda dengan yang diangkat kemudian si penguasa mensyaratkan dalam setiap keputusan hakim tersebut harus mengikuti madzhab penguasa yang mengangkat maka dalam hal persyaratan ini ada dua:
a. Ia mensyaratkan umum dalam semua hukum maka persyaratan tersebut tidak sah.
b. Persyaratan khusus pada hukum tertentu. Jika ini disyaratkan dalam hal pengangkatan hakim maka tidak sah kalau tidak maka sah.
Dalam hal otoritas seorang hakim dalam menangani permasalahan ada dua pendapat juga:
a. Seorang hakim tidak boleh menangani hal-hal yang dilarang karena hal tersebut bukan otoritasnya.
b. Boleh seorang hakim menangani hal-hal yang dilarang (bukan otoritasnya) selama hal tersebut bukan termasuk persyaratan dalam pengangkatannya.
Dalam hal pengangkatan ini ada dua cara.
a. Dengan sharih diantaranya, qalladtuka (aku mengangkatmu), wallaituka (aku menguasakan kepadamu), astakhlaftuka (aku menempatkanmu), dan astanbattuka (aku mewakilkan kepadamu).
b. Dengan kinayah diantaranya, i’tamadtu ‘alaika (aku bergantung kepadamu), awwaltu ‘alaika (aku meletakkan kepercayaan kepadamu), dll.
Disamping pengangkatan seperti diatas jabatan, hakim sah dengan empat syarat:
• Muwalli mengetahui bahwa muwalla (pihak yang diangkat) memiliki sifat yang membuatnya layak untuk diangkat.
• Muwalli mengetahui hak muwalla terhadap jabatan hakim.
• Muwalli menyebutkan secara jelas jenis pengangkatannya apakah seorang hakim atau gubernur dll.
• Daerah kerja harus disebutkan dalam pengangkatan.

2. Pengangkatan dua hakim dalam satu daerah.
Pengangkatan dalam hal diatas tidak terlepas dari tiga bentuk:
a. Daerah kedua hakim tersebut dalam menjalankan tugasnya.
b. Kedua perkaranya beda.
c. Keduanya ditugaskan menangani kasus-kasus hukum di seluruh wilayah negara. Akan tetapi, dalam hal ini terjadi perbedaan ada yang mengatakan boleh dan ada yang tidak.
Dan bagaimanakah jika seorang perempuan yang menjadi hakim (qodli)? Para ulama juga berbada pendapat tentang hal ini. Ibnu Rusyd mengatakan bahwa seorang wanita itu boleh menjadi qodli. Sedangkan Abu Hanifah mengatakan bahwa wanita itu boleh menjadi qodli, jika perkara yang dihadapi berhubungan dengan harta. At-Thabari bahkan lebih ekstrim lagi dengan mengatakan wanita boleh menjadi qodli dalam semua perkara yang diadukan kepadanya.

C. Pemberhentian (pemecatan) Qodli
Pemerintah (penguasa) mempunyai hak untuk memecat qodli yang ia angkat apabila ada sebab yang menghendakinya, dan tidak dibenarkan tindakan pemecatan tanpa ada sebab, demikian menurut madzhab Syafi’i, karena hal itu dikaitkan dengan kemashlahatan kaum muslimin dan hak umat, maka tidak dibenarkan tindakan pemecatan terhadap qodli yang tidak bersalah, karena hal itu disamakan dengan wakalah (perwakilan) apabila ada kaitannya dengan hak orang lain. Dan menurut satu pendapat, dibolehkan tindakan pemecatan tanpa adanya kesalahan, karena ada suatu riwayat, bahwa Ali bin Abi Thalib pernah mengangkat Abdul Aswad sebagai qodli kemudian dipecatnya. Lalu Abdul Aswad bertanya: mengapa aku engkau pecat, padahal aku tidak berkhianat dan tidak melakukan tindakan kesalahan? Ali menjawab: sesungguhnya aku melihat kamu tinggi ucapanmu terhadap pihak-pihak yang berperkara. Dan karena penguasa berhak memecat pejabat-pejabat bawahannya termasuk juga para qodli.
Dan berlakulah pemecatan itu sejak ia (yang dipecat itu) mengetahui tentang pemecatan dirinya. Abu Yusuf berkata: berlakunya pemecatan itu sejak pengganti telah diangkat demi menjaga hak-hak manusia. Demikian juga, qodli boleh mengundurkan diri, dan berlakulah pengunduran diri itu sejak ia meninggalkan tugasnya. Menurut pendapat Jumhur bahwa qodli yang mengundurkan diri itu tidak terhenti kelangsungan tugasnya sampai diangkatnya pejabat baru, karena dalam hal ini tidak seorang pun dapat membatalkan suatu hak, dan menurut suatu pendapat dikatakan, bahwa qodli yang demikian itu belum terlepas selama hal pengunduran dirinya itu belum diketahui oleh pihak yang mengangkatnya, dan kalau diqiyaskan dengan pendapat Abu Yusuf, maka sebenarnya ia belum terlepas sampai ia menerima surat pemberhentian, dan inilah yang sesuai dengan apa yang berjalan di masa sekarang.
Dan atas dasar itu, maka selama surat pemecatan itu belum disampaikan, maka segala putusannya masih tetap sah demikian juga segala putusan itu tetap dapat dilaksanakan selama secara resmi pengunduran dirinya itu belum diterima.
Dan kalau seorang qodli meninggal dunia atau dipecat oleh orang yang tidak berhak memecatnya, maka tidak terpecat dan tidak diperlukan pengangkatan baru, sebab pada dasarnya ia melaksanakan kekuasaan umum di bidang peradilan dari umat dan mengadili atas namanya. 

Sumber Hukum Islam

A. Pengertian Sumber dan Dalil
1. Pengertian Dalil
Dalam kajian ushul fikih, para ulama ushul mengartikan dalil secara etimologis dengan “sesuatu yang dapat memberi petunjuk kepada apa yang dikehendaki”. Sementara itu, Abdul Wahab Khallaf menjelaskan bahwa, menurut bahasa yang dimaksud dengan dalil ialah “sesuatu yang meberi patunjuk kepada sesuatu yang dirasakan atau yang dipahami baik sifatnya hal yang baik maupun