Sabtu, 03 September 2011

Macam-macam air


Air ada 4 macam yaitu :
1. air suci dan dapat mensucikan (thohirun muthohhirun)
2. air yang suci tetapi tidak bisa digunakan untuk bersuci (thohirun ghoiru muthohhirun)
3. air yang terkena najis (maun mutanajjisun)
4. Air Makruh (maun makruhun)
1. air suci dan dapat mensucikan (thohirun muthohhirun) 
yaitu setiap air yang turun dari langit maupun bersumber dari bumi dan tidak berubah sebagian sifatnya air dengan sesuatu yang merubah kesucian air tersebut, yaitu ada 7 macam :
1)    air laut
2)    air hujan
3)    air sumur
4)    air sungai
5)    air es
6)    air embun
7)    air yang keluar dari mata air.
Air yang berubah tetapi tetap dalam kondisi suci yaitu apabila air tersebut berubah sebagian sifatnya ataupun semuanya tetapi tidak merubah kesuciannya ada lima :
1) air yang berubah karena terlalu lama diam (tidak mengalir) atau karena didalamnya ada ikan ataupun lumut.
2) air yang berubah karena tempatnya atau tempat mengalirnya air  seperti debu, kapur, dan garam.
3) air yang berubah karena sulit menjaganya seperti air yang tertimpa pohon karena terkena angin.
4) air yang berubah karena yang dilebur tempatnya air.
5) air yang berubah karena dekat dengan sesuatu,  seperti bangkai yang berada di pinggir sungai yang merubah air karena baunya yang dibawa oleh angin, atau tidak mungkin pisahnya air terhadap sesuatu seperti minyak ataupun lemak.
2. air yang suci tetapi tidak bisa digunakan untuk bersuci (thohirun ghoiru muthohhirun) ada 3 macam :
1) air yang berubah karena bercampur denganbanyak  sesuatu yang suci. seperti gula dan madu.
2) air sedikit yang sudah digunkan untuk bersuci (musta’mal) untuk menghilangkan hadast atau untuk menghilangkan najis
3) air yang keluar dari tumbuh-tumbuhan dengan diperas atau direbus seperti air kembang atau air kelapa.
3. air yang terkena najis (maun mutanajjisun) terbagi menjadi 2 :
1) air yang terkena najis yang merubah salah satu sifatnya sedikit maupun banyak.
2) air sedikit yang terkena najis walaupuntidak  berubah salah satu sifatnya.
sumber mabadil fiqhiyyah
4. Air Makruh
Yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badantetapi tidak makruh untuk pakaian kecuali air yang terjemur di tanah, seperti air sawah, air kolam, dan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar