Air ada 4 macam yaitu :
2. air yang suci tetapi tidak bisa digunakan
untuk bersuci (thohirun ghoiru muthohhirun)
3. air yang terkena najis (maun mutanajjisun)
4. Air Makruh (maun makruhun)
1. air suci dan dapat mensucikan (thohirun muthohhirun)
yaitu setiap air yang
turun dari langit maupun bersumber dari bumi dan tidak berubah sebagian
sifatnya air dengan sesuatu yang merubah kesucian air tersebut, yaitu ada 7
macam :
1)
air
laut
2)
air
hujan
3)
air
sumur
4)
air
sungai
5)
air es
6)
air
embun
7)
air
yang keluar dari mata air.
Air yang berubah tetapi tetap dalam kondisi
suci yaitu apabila air tersebut berubah sebagian sifatnya ataupun semuanya
tetapi tidak merubah kesuciannya ada lima :
1) air yang berubah karena terlalu lama diam (tidak mengalir)
atau karena didalamnya ada ikan ataupun lumut.
2) air yang berubah karena tempatnya atau tempat mengalirnya
air seperti debu, kapur, dan garam.
3) air yang berubah karena sulit menjaganya seperti air yang
tertimpa pohon karena terkena angin.
4) air yang berubah karena yang dilebur tempatnya air.
5) air yang berubah karena dekat dengan sesuatu,
seperti bangkai yang berada di pinggir sungai yang merubah air karena baunya
yang dibawa oleh angin, atau tidak mungkin pisahnya air terhadap sesuatu
seperti minyak ataupun lemak.
2. air yang suci tetapi tidak bisa digunakan untuk
bersuci (thohirun ghoiru muthohhirun) ada 3 macam :
1) air yang berubah karena bercampur denganbanyak
sesuatu yang suci. seperti gula dan madu.
2) air sedikit yang sudah digunkan untuk bersuci (musta’mal)
untuk menghilangkan hadast atau untuk menghilangkan najis
3) air yang keluar dari tumbuh-tumbuhan dengan diperas atau
direbus seperti air kembang atau air kelapa.
3. air yang terkena najis (maun mutanajjisun) terbagi menjadi 2 :
1) air yang terkena najis yang merubah salah satu sifatnya
sedikit maupun banyak.
2) air sedikit yang terkena najis walaupuntidak berubah
salah satu sifatnya.
sumber mabadil fiqhiyyah
4. Air Makruh
Yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam
bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badantetapi
tidak makruh untuk pakaian kecuali air yang terjemur di tanah, seperti air
sawah, air kolam, dan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar