Selasa, 06 September 2011

Rukun dan syarat nikah

1.RUKUN NIKAH.
- Calon mempelai pria dan wanita
- Wali dari calon mempelai wanita
- Dua orang saksi (laki-laki)
- Ijab Yaitu ucapan penyerahan calon mempelai wanita dari walinya
atau wakilnya kepada calon mempelai pria untuk dinikahi
- Qabul yaitu ucapan penerimaan pernikahan dari calon mempelai pria / walinya



2.SYARAT NIKAH
A. Bagi calon mempelai pria
- beragama islam
- laki laki
- jelas orangnya
- cakap bertindak hukum untuk hidup berumah tangga
- tidak terdapat halangan perkawinan

B. Bagi calon mempelai wanita
- beragama islam
- perempuan
- jelas orangnya
- dapat dimintai persetujuan
- tidak terdapat halangan perkawinan

C.Bagi wali dari calon mempelai wanita
- laki laki
- Beragama islam
- Mempunyai hak perwaliannya
- tidak terdapat halangan untuk menjadi wali

D.Bagi saksi
- dua orang laki laki
- beragama islam
- sudah dewasa
- hadir dalam upacara akad perkawinan
- dapat mengeti maksud akd perkawinan

E.bagi akad nikah
- adanya ijab (penyerahan) dari wali
- adanya qabul(penerimaan) dari calon suami
- ijab harus menggunakan kata2 nikah / yang searti dengannya
- antar ijab dan qabul harus jelas dan berkaitan
- antara ijab dan qabul masih dalam satu majlis
- orang yang berijab qabul tidak sedang ihram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar