Sabtu, 03 September 2011

Puasa-puasa Sunnat


Ada beberapa puasa yang hukum melaksanakannya sunnah saja, yaitu:
1.   Puasa enam hari pada bulan Syawal
Disunnahkan bagi mereka yang telah menyelesaikan puasa Ramadhan untuk mengikutinya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal—pelaksanaannya tidak mesti berurutan, boleh kapan saja selama masih dalam bulan Syawal—karena puasa enam hari pada bulan Syawal ini sama dengan puasa setahun lamanya
. Dalam sebuah hadits dikatakan:
Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian diikuti dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawal, maka sama dengan telah berpuasa selama satu
tahun" (HR. Muslim).
Sehubungan dengan puasa ini, para ulama semisal Imam Syafi'i, Ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Hanifah betul-betul menganjurkannya. Hanya saja, Imam Malik memakruhkannya dengan alasan agar tidak diyakini oleh orang-orang sebagai suatu kewajiban. Namun, pendapat Imam Malik ini tidak berdasarkan nash dan karenanya tidak dapat diterima.

Bagaimana kalau dia mempunyai puasa yang harus diqadha dari bulan Ramadhan, apakah boleh berpuasa enam hari pada bulan Syawal tersebut sebelum  mengqadha?
Sebagian besar para ulama membolehkan untuk mendahulukan puasa enam hari bulan Syawal ini, karena berdasarkan keumuman hadits di berikut ini:
Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan, maka puasa satu bulan sama dengan puasa sepuluh bulan, ditambah dengan puasa enam hari pada bulan Syawal,
maka genaplah sama dengan puasa satu tahun" (HR. Ahmad, Nasa'i dan Ibn Majah).
Sebagian ulama mensyaratkan harus mengqadha terlebih dahulu, berdasarkan hadits dari Abu Ayyub di atas bahwa dalam hadits tersebut menggunakan kata-kata: "kemudian diikuti dengan puasa enam hari pada bulan Syawal". Kata-kata ini oleh kelompok tersebut dipahami keharusan mengganti yang wajib dulu, puasa qadha dulu.
Hanya saja, penulis tetap berkesimpulan untuk mengambil keumuman hadit dari Tsauban di atas yang tidak mensyaratkan keharusan mengqadha dahulu, terlebih sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, bahwa mengqadha puas Ramadhan itu tidak mesti segera, dan Siti Aisyah pun, sebagaimana haditsnya telah disebutkan sebelumnya, baru mengqadha pada bulan Sya'ban. Ini artinya, bahwa Siti Aisyah pun terlebih dahulu melaksanakan puasa enam hari pada bulan Syawal ini, baru mengqadha puasa Ramadhannya pada bulan Sya'ban. Wallahu 'alam.
2.   Puasa tanggal sembilan dan sepuluh Muharram (Puasa Asyura').
Dalam berbagai keterangan disebutkan bahwa pada bulan Muharram disunnahkan untuk memperbanyak puasa sunnat. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini:
Artinya: "Rasulullah saw bersabda: "Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Muharram dan shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam" (HR.
Muslim).
Sedangkan mengenai sunnahnya puasa pada tanggal sepuluh Muharram (puasa Asyura), di antaranya didasarkan kepada hadits berikut ini:
Artinya: "Rasulullah saw bersabda: "Puasa Asyura itu (puasa tanggal sepuluh Muharram), dihitung oleh Allah dapat menghapus setahun dosa yang telah lalu" (HR. Muslim).
Demikian juga sunnah hukumnya melakukan puasa pada tanggal sembilan Muharram berdasarkan hadits berikut ini:
Artinya: Ibn Abbas berkata: "Ketika Rasulullah saw berpuasa pada hari Asyura', dan beliau memerintahkan   untuk   berpuasa   pada   hari   tersebut,   para   sahabat   berkata:   "Ya   Rasulullah,
sesungguhnya hari Asyura itu hari yang dimuliakan oleh orang Yahudi dan Nashrani". Rasulullah saw menjawab: "Jika tahun depan, insya Allah saya masih ada umur, kita berpuasa bersama pada tanggal sembilan Muharramnya". Ibn Abbas berkata: "Belum juga sampai ke tahun berikutnya, Rasulullah saw keburu meninggal terlebih dahulu" (HR. Muslim).
Dari hadits ini, Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal lebih menganjurkan agar berpuasanya pada kedua hari tersebut (sebaiknya tidak hanya berpuasa pada salah satunya saja), agar tidak menyerupai orang Yahudi dan Nashrani yang berpuasa hanya pada tanggal sepuluhnya (lihat dalam Syarh az-Zarqani: 2/237, Majmu' al-Fatawa: 6/383).
3.   Banyak berpuasa pada bulan Sya'ban
Dalam  berbagai  keterangan  disebutkan  bahwa  Rasulullah  saw  berpuasa  pada  bulan  Sya'ban hamper  semuanya.  Beliau  tidak  berpuasa  pada  bulan  tersebut  kecuali  sedikit  sekali.  Hal  ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini:
Artinya: "Siti Aisyah berkata: "Adalah Rasulullah saw seringkali berpuasa, sehingga kami berkata: "Beliau tidak berbuka". Dan apabila beliau berbuka, kami berkata: "Sehingga ia tidak berpuasa". Saya tidak pernah melihat Rasulullah saw berpuasa satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan. Dan saya  juga  tidak  pernah  melihat  beliau  melakukan  puasa  sebanyak  mungkin  kecuali  pada  bulan Sya'ban" (HR. Bukhari dan Muslim).

Bolehkah  berpuasa sunnat setelah pertengahan bulan Sya'ban?
Para ulama berbeda pendapat mengenai puasa setelah tanggal 15 Sya'ban (setelah pertengahan bulan            Sya'ban).Jumhur          ulama   membolehkannya,       sementara        sebagian          ulama   Syafi'iyyah memakruhkannya. Mereka yang memakruhkan puasa setelah pertengahan bulan Sya'ban berdasarkan hadits berikut ini:
Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Apabila sudah lewat pertengahan bulan Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa" (HR. Abu Dawud, Turmudzi dan haditsnya Munkar).
Hanya saja, hadits ini hadits sangat lemah (Munkar) dan karenanya tidak dapat dijadikan dalil.
Oleh karena itu, penulis lebih cenderung untuk mengambil pendapat Jumhur ulama yang mengatakan bahwa puasa setelah pertengahan bulan Sya'ban itu boleh-boleh saja. Hal ini di samping berdasarkan hadits dari Siti Aisyah di atas, juga berdasarkan hadits berikut ini:
Artinya: "Rasulullah saw bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu mendahului puasa Ramadhan ini dengan terlebih dahulu berpuasa satu atau dua hari, kecuali apabila orang tersebut telah terbiasa
berpuasa, maka boleh ia berpuasa pada hari itu" (HR. Bukhari Muslim).
Dalam hadits ini yang dilarang adalah puasa satu atau dua hari sebelum bulan Ramadhan. Ini menunjukkan  bahwa  puasa  setelah  pertengahan  bulan  Sya'ban  masih  diperbolehkan.  Larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum bulan Ramadhan itu karena ditakutkan untuk menambah puasa Ramadhan. Namun, apabila tidak diniatkan untuk itu, maka diperbolehkan untuk berpuasa pada hari tersebut.
Demikian juga dengan hadits berikut ini yang lebih mempertegas bahwa puasa setelah pertengahan bulan Sya'ban itu diperbolehkan:
Artinya: "Dari Ummu Salamah, bahwasannya Rasulullah saw tidak pernah berpuasa dalam satu tahun hamper satu bulan kecuali pada bulan Sya'ban dan beliau meneruskannya dengan bulan Ramadhan" (HR. Abu Dawud).
Dalam  riwayat  lain  dikatakan:  Ummu  Salamah  berkata:  "Saya  tidak  pernah  melihat Rasulullah saw berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali pada bulan Sya'ban dan bulan Ramadhan" (HR. Turmudzi dan Nasai).
4.   Puasa Arafah (tanggal sembilan Dzulhijjah) bagi yang tidak melaksanakan ibadah Haji
Orang yang tidak melaksanakan ibadah haji, disunnatkan untuk melaksanakan puasa pada tanggal sembilan Dzulhijjah atau yang sering disebut dengan puasa Arafah. Disebut puasa Arafah karena pada hari itu, jemaah haji sedang melakukan Wukuf di Padang Arafah. Sedangkan untuk yang sedang melakukan ibadah Haji, sebaiknya tidak berpuasa.
Dalil disunnatkannya puasa pada tanggal sembilan Dzulhijjah bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah Haji ini adalah hadits berikut ini:
Artinya: "Rasulullah saw bersabda: "Puasa pada hari Arafah akan dibalas oleh Allah dengan dapat menghapus dosa-dosa satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya" (HR. Muslim).
5.   Puasa Senin Kamis
Sunnahnya melakukan puasa Senin Kamis ini berdasarkan hadits-hadits berikut ini:
Artinya: "Siti Aisyah berkata: "Rasulullah saw selalu berpuasa pada hari Senin dan Kamis" (HR. Turmudzi, Nasai dan Ibn Majah).
Dalam hadits lain disebutkan:
Usamah bin Zaid pernah bertanya kepada Rasulullah saw tentang puasa Senin dan Kamis, beliau menjawab: "Dua hari itu adalah hari dimana amal perbuatan akan ditunjukkan (disetorkan) kepada Allah, dan saya menginginkan ketika amal saya disetorkan kepada Allah, keadaan saya sedang berpuasa" (HR. Nasai, Ahmad dan Baihaki).
6.   Puasa tiga hari pada setiap bulan (bulan Islam bukan bulan Masehi)
Disunnahkan juga untuk berpuasa tiga hari setiap bulan qamariyyah (bulan Islam), yakni setiap tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulannya. Puasa ini sering disebut dengan puasa bidh, puasa bulan purnama. Dalil sunnahnya puasa bidh ini adalah:
Artinya: Abu Hurairah berkata: Rasulullah saw berwasiat kepadaku tiga hal: "Puasa tiga hari setiap bulan, shalat Dhuha dua rakaat dan shalat witir sebelum tidur" (HR. Bukhari Muslim).
Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Puasa tiga hari setiap bulan adalah sama dengan puasa satu tahun. Yaitu puasa pada malam bulan purnama: tanggal 13, 14 dan 15" (HR. Nasai).
7.   Puasa Nabi Daud
Puasa Nabi Daud adalah puasa yang diselang satu hari, satu hari puasa, satu hari tidak, begitu seterusnya. Puasa ini termasuk puasa sunnah, di antaranya berdasarkan hadits berikut ini:
Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Shalat dan puasa yang paling disukai oleh Allah adalah shalat dan puasa Nabi Daud as. Nabi Daud biasa tidur setengah malam, lalu ia bangun pada sepertiga malamnya, lalu tidur lagi pada seperenam malamnya. Puasa Nabi Daud juga satu hari berpuasa, satu hari berbuka" (HR. Bukhari Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan: "Dia adalah puasa yang paling baik" (HR. Bukhari Muslim).
Dalam hadits berikut ini mengisyaratkan agar sebaiknya setiap bulan itu tidak melewatkan begitu saja tanpa puasa sunnah, paling tidak sebaiknya puasa meskipun hanya satu hari. Hal ini didasarkan kepada hadits berikut ini:
Artinya:  Abdullah  bin  Syaqiq  bertanya  kepada  Siti  Aisyah:  "Apakah  Rasulullah  saw  pernah melakukan puasa sebulan penuh selain Ramadhan?" Siti Aisyah menjawab: "Demi Allah, beliau tidak melakukan puasa satu bulan penuh selain puasa Ramadhan, sampai beliau meninggal dunia. Dan beliau tidak berbuka sehingga beliau pernah berpuasa padanya (maksudnya tidak melewati satu bulan kecuali beliau pernah melakukan puasa sunnat di dalamnya)" (HR Muslim).

Beberapa persoalan yang berkaitan dengan puasa sunnat
1.   Berniat sejak malam hari untuk melakukan puasa sunnat.
Jumhur ulama, sebagaimana telah dibahas dalam bahasan syarat sah puasa, berpendapat bahwa diperbolehkan seseorang untuk berniat puasa sunnat pada pertengahan hari, tidak mesti malam hari. Misalnya, apabila pagi hari sampai siang tidak ada makanan apa-apa dan belum makan atau minum, lalu ia berkata: "Kalau begini, saya mau puasa saja ah", maka hal demikian boleh-boleh saja. Mengenai dalil dan penjelasannya lihat kembali pada bahasan syarat sah puasa.
Hanya saja, menurut Abu Hanifah dan Imam Syafi'i, niat tersebut sebaiknya sebelum matahari tergelincir (sebelum duhur). Apabila setelah duhur belum juga berniat, maka puasanya tidak sah. Namun menurut Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama lainnya, diperbolehkan kapan saja baik sebelum Dhuhur maupun setelahnya, dan penapat ini adalah pendapat Jumhur ulama. Hanya saja, tentu berpuasa sebelum terbit fajar, lebih baik dan lebih selamat dari perbedaan.
2.   Orang yang berpusa sunnat boleh buka kapan saja, jika ia mau
Menurut Imam Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal juga ulama lainnya, orang yang berpuasa sunnat sunnah  hukumnya  untuk  menyempurnakan  puasanya  sampai  matahari  terbenam  kelak  (waktu berbuka), namun, apabila ia hendak berbuka pun tetap diperbolehkan (lihat dalam Majmu' al-Fatawa:
6/393 dan Syarh al-'Umdah: 2/601). Di antara dalilnya adalah:
Artinya: Dari Ummu Hani, bahwasannya Rasulullah saw suatu hari masuk ke rumahnya pada saat penaklukan kota Mekah. Lalu diberi minum, dan beliau pun minum. Rasulullah saw lalu menyodorkan minuman tersebut kepada saya, dan saya berkata: "Saya sedang berpuasa". Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya orang yang sedang berpuasa sunnat itu pemimpin untuk dirinya, jika kamu mau, kamu boleh berpuasa, dan jika mau juga kamu boleh berbuka" (HR. Turmudzi dan haditsnya lemah).
Hadits ini sekalipun lemah, namun dikuatkan oleh hadits-hadits lain  yang satu makna sehingga dapat dijadikan dalil dan hujjah.
3.   Apakah boleh puasa sunnat sebelum mengqadha puasa Ramadhan?
Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat. Bagi Hanafiyyah, boleh-boleh saja, sedangkan Malikiyyah, memakruhkannya, sementara menurut Imam Syafi'i, disunnahkan untuk berpuasa qadha dulu sebelum puasa sunnat.
Namun, dari kedua pendapat di atas, sebagaimana telah disebutkan pada bahasan puasa enam hari bulan Syawal, bahwa pendapat yang mengatakan boleh berpuasa sunnat sebelum puasa qadha, adalah pendapat yang lebih rajih. Hal ini disamping dalam ayat qadha (al-Baqarah: 185) disebutkan bahwa waktu untuk mengqadha itu kapan saja, juga dalam hadits Aisyah dikatakan:
Artinya: Siti Aisyah berkata: "Saya pernah bolong berpuasa pada bulan Ramadhan, dan saya tidak dapat mengqadhanya melainkan hanya pada bulan Sya'ban" (HR. Bukhari Muslim).
Hadits ini menunjukkan bahwa Siti Aisyah mendahulukan puasa sunnat dari pada qadha dan karenanya boleh-boleh saja. Untuk lebih jelas lihat kembali pada sub bahasan puasa qadha dan puasa enam hari di bulan Syawal.
4. Seorang isteri sebaiknya meminta idzin terlebih dahulu kepada suaminya apabila hendak berpuasa sunnat.
Hal ini sebagaimana disabdakan dalam hadits berikut ini:
Artinya: "Rasulullah saw bersabda: "Seorang isteri tidak boleh melakukan puasa sunnat sementara suaminya ada, kecuali meminta idzin terlebih dahulu" (HR. Bukhari Muslim).
Hal ini tentu karena taat dan meladeni suami hukumnya wajib, sementara puasa hukumnya sunnat, dan tentu yang wajib harus lebih didahulukan dari pada yang sunnat. Dari hadits ini juga para ulama mengambil kesimpulan bahwa apabila suaminya sedang tidak ada, pergi, maka para ulama sepakat, bahwa isteri tersebut boleh berpusa (lihat al-Majmu'  karya Imam Nawawi: 6/392).

Puasa-puasa yang hukumnya haram
Berikut ini adalah puasa-puasa yang hukumnya haram:
1. Puasa pada hari Raya Idul Fitri (tanggal 1 Syawal) dan pada hari Raya Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah).
Sehubungan dengan puasa pada kedua hari ini, para ulama telah sepakat bahwa hukumnya haram
(lihat dalam al-Mughni: 4/424 dan Fathul Bari: 4/281). Di antara dalil yang melarang puasa ini adalah:
Artinya: "Rasulullah saw melarang puasa pada dua hari: Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha" (HR. Bukhari Muslim).
2.  Puasa pada hari Tasyrik
Para ulama juga telah sepakat bahwa puasa pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah)
diharamkan. Hal ini di antaranya didasarkan kepada hadits berikut ini:
Artinya:  Rasulullah  saw  bersabda:  "Hari  Tasyrik  itu  adalah  hari  makan  dan  minum  (dilarang berpuasa)" (HR. Muslim).
Hanya saja, bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah haji dan tidak mendapatkan hadyu (hewan sembelihan untuk membayar dam), diperbolehkan untuk berpuasa pada ketiga hari tasyrik tersebut. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini:
 Artinya: Siti Aisyah dan Ibn Umar berkata: "Tidak diperbolehkan berpuasa pada hari-hari Tasyrik, kecuali bagi yang tidak mendapatkan hadyu (hewan sembelihan)" (HR. Bukhari).
3.   Puasa pada hari yang diragukan (hari syak, ragu).
Apabila seseorang melakukan puasa sebelum bulan Ramadhan satu atau dua hari dengan maksud untuk hati-hati takut Ramadhan terjadi pada hari itu, maka puasa demikian disebut dengan puasa ragu- ragu  dan  para  ulama  sepakat  bahwa  hukumnya  haram.  Hal  ini  sebagaimana  disabdakan  oleh Rasulullah saw:
Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Seseorang tidak boleh mendahului Ramadhan dengan jalan berpuasa satu atau dua hari kecuali bagi seseorang yang sudah biasa berpuasa, maka ia boleh berpuasa
pada hari terebut" (HR. Bukhari Muslim).
Dalam hadits lain disebutkan:
Artinya: Amar bin Yasir berkata: "Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan padanya, maka sungguh ia telah berbuat dosa kepada Abu Qasim,                      Rasulullah saw" (HR. Abu Dawud dan Turmudzi).

Puasa-puasa yang hukumnya makruh
1.   Puasa hanya pada hari Jum'at
Berpuasa hanya pada hari Jum'at saja termasuk puasa yang makruh hukumnya, kecuali apabila ia berpuasa sebelum atau setelahnya, atau ia berpuasa Daud lalu jatuh pas hari Jumat, atau juga pas puasa Sunnat seperti tanggal sembilan Dzuhijjah itu, jatuhnya pada hari Jum'at. Untuk yang disebutkan di akhir ini, puasa boleh dilakukan, karena bukan dengan sengaja hanya berpuasa pada hari Jum'at.
Dalil larangan hanya berpuasa pada hari Jum'at saja adalah:
Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Seseorang tidak boleh berpuasa hanya pada hari Jum'at, kecuali ia berpuasa sebelum atau sesudahnya" (HR. Bukhari Muslim).
2.   Puasa setahun penuh (puasa dahr)
Puasa dahr adalah puasa yang dilakukan setahun penuh. Meskipun orang tersebut kuat untuk melakukannya, namun para ulama memakruhkan puasa seperti itu. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini:
 Artinya: Umar bertanya: "Ya Rasulallah, bagaimana dengan orang yang berpuasa satu tahun penuh?" Rasulullah saw menjawab: "Ia dipandang tidak berpuasa juga tidak berbuka" (HR. Muslim).
3.   Puasa wishal
Puasa wishal adalah puasa yang tidak memakai sahur juga tidak ada bukanya, misalnya ia puasa satu hari satu malam, atau tiga hari tiga malam. Puasa ini diperbolehkan untuk Rasulullah saw dan Rasulullah saw biasa melakukannya, namun dimakruhkan untuk ummatnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini:
Artinya:  Rasulullah  saw  bersabda:  "Janganlah  kalian  berpuasa  wishal"  beliau  mengucapkannya
sebanyak tiga kali. Para sahabat bertanya: "Ya Rasulullah, anda sendiri melakukan puasa wishal?" Rasulullah saw bersabda kembali: "Kalian tidak seperti saya. Kalau saya tidur, Allah memberi saya makan dan minum. Oleh karena itu, perbanyaklah dan giatlah bekerja sekemampuan kalian" (HR. Bukhari Muslim).
4.   Puasa hanya pada hari Sabtu
Puasa hanya pada hari Sabtu ini ketentuannya sama dengan puasa hanya pada hari Jum'at sebagaimana telah disebutkan di atas. Yang dilarang dari puasa hanya hari Sabtu itu adalah puasa yang hanya hari itu saja dan tidak bertepatan dengan puasa yang disunatkan, misalnya tidak bertepatan dengan puasa Arafah, puasa Asyura dan lainnya (lihat dalam al-Majmu' karya Imam Nawawi: 6/440), al-Mughni: 4/428). Dalil makruhnya puasa ini adalah hadits berikut ini:
Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali apa yang telah Allah wajibkan kepada kalian. Apabila seseorang tidak mendapatkan selain kulit buah anggur atau
dahan kayu, maka kunyahlah" (HR. Abu Dawud).
Hanya saja, hadits ini lemah, sehingga untuk persoalan puasa ini para ulama sangat beragam pendapat. Namun demikian, hadits ini, hemat penulis, dikuatkan pula oleh hadits-hadits lainnya yang semakna. Oleh karena itu, berpuasa hanya pada hari Sabtu saja termasuk puasa yang hukumnya makruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar