Sabtu, 03 September 2011

MANDI ( AL – GHUSL )



Menurut lughat, mandi disebut al – ghasl atau al – ghusl yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan di dalam syara’ ialah mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat.
a. Fardhu’ yang mesti dilakukan ketika mandi yaitu :
1. Niat.
Niat tersebut harus pula di lakukan serentak dengan basuhan pertama. Niat dianggap sah dengan berniat untuk mengangkat hadats besar, hadats , janabah, haidh, nifas, atau hadats lainnya dari seluruh tubuhnya, untuk membolehkannya shalat.
2. Menyampaikan air keseluruh tubuh, meliputi rambut, dan permukaan kulit. Dalam hal membasuh rambut, air harus sampai ke bagian dalam rambut yang tebal. Sanggul atau gulungan rambut wajib dibuka. Akan tetapi rambut yang menggumpal tidak wajib di basuh bagian dalamnya.
b. Untuk kesempurnaan mandi, di sunatkan pula mengerjakan hal-hal berikut ini :
1) Membaca basmalah
2) Membasuh tangan sebelum memasukannya ke dalam bejana
3) Bewudhu’ dengan sempurna sebelum memulai mandi
4) Menggosok seluruh tubuh yang terjangkau oleh tangannya
5) Muwalah
6) Mendahulukan menyiram bagian kanan dari tubuh
7) Menyiram dan mengosok badan sebanyak- banyaknya tiga kali
c. Sebab – sebab yang mewajibkannya mandi :
1) Mandi karena bersenggama
2) Keluar mani
3) Mati, kecuali mati sahid
4) Haidh dan nifas
5) Waladah ( melahirkan )
6) Sembuh dari gila ( hilang akal )
7) Bertemunya dua alat kelamin walaupun tanpa mengeluarkan air mani
Perempuan diwajibkan mandi setelah melahirkan, walaupun ’ anak ‘ yang di lahirkannya itu belum sempurna. Misalnya masih merupakan darah beku ( alaqah ), atau segumpal daging ( mudghah ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar