Minggu, 04 September 2011

Ihram, Tahallul, dan melempar jumrah


A. Pengertian Ihram
Perkataan ihram berasal daripada perkataan Arabأَحْرَمَ يُحْرِمُ إِحْرَامًا yang membawa maksud menjadikan ia haram. Iaitu apabila seseorang memulakan takbiratul ihram maka ia seolah-olahnya dengan rela hati mengharamkan apa-apa yang sebelum takbiratul ihram itu halal.

Contohnya seperti makan. Makan adalah halal dan minum juga adalah halal. Tetapi kalau seseorang memulakan takbiratul ihram maka seolah-olahnya dia dengan rela hatinya mengharamkan makan dan minum ke atas dirinya yang mana sebelum dia takbiratul ihram, ia adalah halal baginya.
Ihram juga merupakan satu keadaan yang perlu dimasuki orang Islam untuk melakukan Haji atau Umrah
(http://ms.wikipedia.org/wiki/Ihram)
Ihram merupakan pakaian wajib kaum muslimin yang hendak melaksanakan Ibadah haji maupun Umrah. Pakaian Ihram adalah pakaian putih yang yang disebut juga pakaian suci, pakaian ini tidak boleh dijahit. cara pemakaiannya dililitkan kesekeliling tubuh (jama’ah pria). Mengenakan pakaian Ihram merupakan tanda ibadah Haji atau Umrah dimulai. Pada saat ini talbiyah diucapkan dengan Lafaz :
labbaik Allahumma Labbaik,
labbaik laa syarikka laka labbaik,
innal haamda wanni’mata laka wal mulk
Laa syariika laka.
artinya :
aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah,
aku datang memenuhi panggilanMu, Tidak ada sekutu bagiNya,Ya Allah aku penuhi panggilanMu.
sesungguhnya segala puji dan kebesaran untukMu semata-mata. Segenap kerajaan untukMu.
tidak ada sekutu bagiMu
pria :
Pakaian ihram pria terdiri dari dua lembar kain, sehelai melilit tubuh mulai dari pinggang hingga dibawah lutut dan sehelai lagi diselempangkan mulai dari bahu kiri kebawah ketiak kanan. Pria itu tidak boleh mengenakan celana, kemeja, tutup kepala dan juga tidak boleh menutup mata kaki.
wanita :
Bagi wanita pakaian ihram lebih bebas tetapi disunatkan yang berwarna putih, yang penting menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan mereka, yang penting tidak ada jahitan.
lengan baju mesti sepanjang pergelangan tangan
kerudung yang digunakan harus panjang, tidak jarang serta menutupi bagian Dada
baju, gaun atau rok harus sepanjang Tumit
memakai Kaos kaki
Sepatu sebaiknya tidak bertumit dan terbuat dari karet
Larangan :
pada saat Ihram jama’ah dilarang melakukan perbuatan sebagai berikut :
  - menebang pepohonan
  - mempermainkan atau membunuh binatang
  - memotong kuku
  - menikah, menikahkan (melamar)
  - melakukan hubungan Seks atau bercumbu
  - berbicara kotor
  - bertengkar dan
  - Mencaci maki.
Dengan demikian mereka harus bersabar sampai tiba waktu Tahallul. Apabila melanggar salah satu ketentuan diatas maka jamma’ah diwajibkan membayar Dam atau denda.
B. Pengertian Tahallul
Tahallul adalah perbuatan yang menandai keluar dari keadaan ihrom ke keadaan halal dengan:
1. Bagi orang laki-laki dengan memotong rambut kepala , atau bercukur. Kalau bercukur, dimulai dari separoh kepala bagian kanan, kemudian separoh bagian kiri.
Dari Mu'awiyah beliau berkata: Saya telah memotong dari (rambut) kepala Nabi saw. di samping Marwah dengan gunting. (H.R. Bukhari).
Ada hadits yang mcnerangkan: Lalu Nabi memanggil tukang cukur, lalu ia memulai mencukur separoh kepala beliau sebelah kanan, lalu membagikan kepada orang-orang yang hampir kepadanya sehelai atau dua helai rambut, kemudian mencukur separoh kepala beliau yang sebelah kiri. (H.R. Abu Dawud)
2. Bagi wanita hanya dengan memotong rambut kepala.
Ibnu Abbas berkata: Rasulullah saw. bersabda: Tiada keharusan bercukur bagi perempuan. Perempuan hanya harus memotong (rambut kepala). (H.R. Abu Dawud, Daraquthni dan Thabrani)
Dengan tahallul itu orang yang tadinya berihrom diperkenankan mengerjakan hal-hal yang terlarang karena ihrom, kecuali bersetubuh sampai ia selesai mengerjakan thowaf Ifadloh.
Ibnu Umar berkata: Dan Nabi saw. berifadloh lalu thowaf di Baitullah, kemudian halal beliau mengerjakan segala sesuatu yang tadinya beliau haram melakukannya. (HR. Bukhari).
Bagi yang berihrom untuk Haji, memotong , rambut kepala atau bercukur itu dinamakan tahallul awwal, sedang thowaf lfadloh dinamakan tahallul tsani.



C. Melempar Jumrah

Pada hari ke-10 Dzulhijjah dimulailah melempar jumrah ‘aqabah (dinamakan juga: jumrah kubra). Melemparnya itu hendaknya dilakukan setelah matahari berada pada ketinggian kira-kira setombak dari tempat terbitnya. Nabi melakukan pelemparan itu pada waktu dhuha. Tetapi pelemparan yang dilakukan di siang hari masih dipandang sah, karena batas waktunya adalah terbenamnya matahari pada hari-hari tasyrik.
Selama di Mina, Tanggal 11-13 Dzulhijjah, para jemaah diwajibkan melempar ketiga jumrah tiap-tiap hari, dimulai dari jumrah Ula, kemudian jumrah wustha dan akhirnya jumrah ‘aqabah. Untuk setiap jumrah dilakukan 7 kali pelemparan.
Syarat untuk itu adalah:
1. Dilemparkaan satu-persatu dari 7 batu yang disediakan,
2. Dimulai dari jumrah yang pertama, lantas yang kedua dan yang ketiga,
3. Yang dipakai sebagai alat lempar adalah kerikil atau batu-batu kecil dengan yang lainnya tidak sah.
Setiap kali selesai melempar jumrah hendaknya berdiri menghadap kiblat dan memuji Allah serta berdoa dan memohon keampunan-Nya, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar