Rabu, 07 September 2011

Hukum dan syarat wjib berperang

Berperang itu hukumnya fardu kifayah, sedangkan syarat wajib berperang itu ialah :

1. Islam

2. Baligh

3. Berakal

4. Merdeka

5. Laki-laki

6. Berbadan sehat dan kuat

7. Mempunyai bekal yang cukup

8. Ada izin dari kedua ibu bapak.


Dan etika peperangan itu diantaranya :

1. Perempuan dan anak-anak tidak boleh di ganggu (dibunuh) terkecuali karena mudaratnya/terpaksa

2. Orang tua yang tidak kuat lagi berperang juga tidak boleh di sakiti, terkecuali apabila dia ahli politik dan pandai tentang peperangan.

3. Utusan musuh yang resmi datang kepada kita tidak boleh di ganggu, pernah terjadi hal seperti ini,dan Rosulullah tidak mengganggunya

4. Tidak boleh merusak negri dengan membakar dan bersifat pengrusakan dimuka bumi.

5. Musuh yang belum sampai kepadanya seruan islam, tidak boleh di perangi

6. Orang yang masuk islam sebelum ia di tawan, maka ia termasuk muslim.


Dalam hal etika berperang ini ada sebuah hadits :


عن ابن عمرانه عليه الصلاةوالسلام مرفىغزواته فوجدامرأة مقتولة فانكرالنبىصلىالله عليه وسلم قتل النساء والصبيان.


Dari ibnu umar, " sesungguhnya Nabi Saw. Telah memeriksa pada salah satu peperangnya. Beliau mendapati seorang perempuan terbunuh. Maka beliau tidak membenarkan membunuh perempuan dan anak-anak." ( HR. BUKHARI dan MUSLIM ).


Semasa kepemimpinan Muhammad dan Khulafaur Rasyidin antara lain diriwayatkan bahwa Abu Bakar sebelum mengirim pasukan untuk berperang melawan pasukan Romawi, memberikan pesan pada pasukannya , yang kemudian menjadi etika dasar dalam perang yaitu:
  • Jangan berkhianat.
  • Jangan berlebih-lebihan.
  • Jangan ingkar janji.
  • Jangan mencincang mayat.
  • Jangan membunuh anak kecil, orang tua renta, wanita.
  • Jangan membakar pohon, menebang atau menyembelih binatang ternak kecuali untuk dimakan.
  • Jangan mengusik orang-orang Ahli Kitab yang sedang beribadah.
Dahulu saat berperang, ada sahabat Muhammad yang langsung menyerang tanpa komando. Sahabat yang lain mengatakan, jangan menjerumuskan dirimu dalam jurang kebinasaan, itu termasuk bunuh diri. Tetapi oleh sahabat lainnya ditolak, karena pada kenyataannya, si penyerang tadi itu dapat kembali dengan selamat.
Gaya berperang di zaman dahulu memang tidak boleh menyerang sendirian, karena aturannya, mereka harus saling berhadapan satu lawan satu, tetapi sahabat tadi tanpa dikomando dan dikoordinasi dari pimpinan langsung mengadakan penyerangan. Inilah yang dijadikan alasan beberapa pihak untuk memeperbolehkan melakukan bunuh diri. Padahal saat itu sahabat nabi tersebut tidak bertujuan untuk bunuh diri, karena sahabat tersebut mampu menembus barisan musuh dan dapat balik ke barisan dengan selamat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar