Sabtu, 03 September 2011

Shalat Istisqa


Istisqa’ artinya minta diturunkan hujan oleh Allah swt untuk sejumlah negeri atau hamba-hambaNya yang membutuhkannya melalui shalat, berdoa dan beristighfar ketika terjadi kemarau.[1]
Hukumnya
Shalat Istisqa’ termasuk shalat sunnah yang sangat dianjurkan sekali (sunnah muakkadah), di mana Rasulullah saw pun telah melaksanakannya dan beliau juga memberitahukannya kepada orang-orang agar ikut serta untuk pergi ke tempat pelaksanaan shalat istisqa’.

Oleh karena itu apabila hujan sangat lama tidak turun dan tanah menjadi gersang, maka dianjurkan bagi kaum muslimin pergi ke tanah lapang untuk melaksanakan shalat istisqa’ dua rekaat di pimpin seorang iman, memperbanyak do’a dan istighfar dan memutar selendangnya yang sebelah kanan diletakkan  ke sebelah kiri. Sebagaiamana sabda Nabi saw dari Abdullah bin Zaid ia berkata
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَرَجَ يَسْتَسْقِي قَالَ فَحَوَّلَ إِلَى النَّاسِ ظَهْرَهُ وَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ يَدْعُو ثُمَّ حَوَّلَ رِدَاءَهُ ثُمَّ صَلَّى لَنَا رَكْعَتَيْنِ جَهَرَ فِيهِمَا بِالْقِرَاءَةِ
“Saya melihat Nabi saw tatkala pergi ke tanah lapang untuk shalat istisqa’ beliau palingkan punggungnya menghadap para sahabat dan kiblat sambil berdo’a, lalu beliau palingkan selendangnya, kemudian shalat dengan kami du’a rekaat dengan suara yang keras ketika membaca ayat.”[2]
Tata cara shalat istisqa’
Pergi ke tanah lapang kemudian shalat berjama’ah bersama orang-orang yang dipimpin seorang imam tanpa adzan dan iqomah akan tetapi hendaknya mengucapakan الصلاة جامعة. Kemudian shalat dua rekaat, jika imam berkenan maka ia dapat membacca takbir sebanyak tujuh kali pda rekaat pertama dan lima kali pada rekaat keduaseperti  pada shalat hari raya. Pada rekaat perama imam membaca surat al-’Ala setelah ia membaca surat Al-Fatihah dengan suara yag nyaring, sedang pada rekaat yang kedua membaca surat al-Ghasiyah. Setelah selesai shalat hendaknya imam menghadap ke arah jama’ah kemudian ia berkhutbah di hadapan mereka dengan menghimbau mereka supaya banyak bersitighfar, lalu imam berdoa yang diamini oleh jama’ah, lalu imam menghadap kiblat serta mengubah posisi selendangnya, sehingga bagian sebelah kanan berpindah ke bagian sebelah kiri, serta bagian sebelah kiri berpindah ke bagian sebelah kanan dan kemudian mengangkat tangannya, lalu orang-orangpun harus mengubah posisi selendang mereka sebagaimana yang dilakukan seorang imam. Selanjutya mereka berdoa sesaat kemudian bubar.[3] Dan disunnahkan ketika berdo’a istisqa’ mengangkat  tangannya dengan posisi punggung tangan di atas.[4]
Beberapa bentuk istisqa’
  1. Seorang imam shalat dua rekaat bersama makmum, waktunya kapan saja, kecuali waktu yang dilarang untuk shalat. Dengan mengeraskan bacaan, rekaat pertama membaca surat Al-’Ala dan yang kedua dengan surat Al-Ghasiyah Selesai shalat Imam berkhutbah di hadapan manusia kemudian berdo’a kepda Allah agar diturunkan hujan. Dan ini adalah cara yang paling sempurna dan lengkap.[5]
  2. Ketika khutbah jum’at kemudian di akhir khutbah khatib berdo’a supaya diturunkan hujan, kemudian makmum mengamini do’anya. Sebagaiamana sabda Nabi saw, Dari Anas ra bahwasanya seorang laki-laki masuk masjid pada hari jum’at, sedangkan Rasulullah saw sedang berdiri berkhutbah, lalu laki-laki tadi berkata, “Wahai Rasulullah saw hartaku telah binasa, bekalku telah habis, maka berdo’alah kepada Allah agar menolong (menurunkan hujan) kepada kita, kemudian Rasulullah saw mengangkat kedua tangannya dan berdo’a,
اللَّهُمَّ أَغِثْنَا اللَّهُمَّ أَغِثْنَا اللَّهُمَّ أَغِثْنَا
  1. Hanya dengan berdo’a saja, bukan pada hari jum’at dan tidak pula melaksanakan shalat di masjid atau di tanah lapang.[6]
Waktu pelaksanaan istisqa’
Waktu pelaksanaan istisqa’ sama seperti shalat hari raya ini adalah pendapat Malikiyah, berdasarkan keterangan dari Aisyah, “Rasulullah saw pergi menunaikan shalat istisqa’ ketika tampak penghalang matahari.”[7] Namun dalam hadits ini bukan membatasi bahwa waktu shalat istisqa’ itu hanya seperti keterangan dalam hadits, akan tetapi waktu pelaksanaan shalat istisqa’ dapat dikerjakan kapan saja, selain waktu yang dilarang untuk shalat.[8] Karena shalat istisqa’ memiliki waktu yang panjang, namun yang lebih afdhal adalah dilaksanakan pada awal hari sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, karena shalat istisqa’ menyerupai (hampir sama) dengan  shalat ‘ied tata cara dan tempatnya.[9]
Hal-hal yang disunnahkan sebelum shalat istisqa’
Disunnahkan kepada imam untuk mengumumkan pelaksanaan shalat istisqa’ beberapa hari sebelumnya, menghimbau orang-orang supaya bertaubat dari kemaksiatan dan menjauhkan diri dari kedzaliman. Juga menganjurkan mereka supaya berpuasa, bersedekah, meninggalkan permusuhan  dan memperbanyak amal kebaikan, karena kemaksiatan itu penyebab kemarau dan tidak diturunkannya hujan, sebagaimana ketaatan menjadi penyebab kebaikan dan keberkahan sehingga Allah swt akan menurunkan hujan dari langit.[10]
Khutbah Istisqa’
Para ulama’ berbeda pendapat mengenai waktu khutbah pada shalat istisqa’, Sebagian ulama’ berpendapat dan ini adalah merupakan riwayat dari Imam Ahmad, bahwasanya Imam berkhutbah sebelum shalat istisqa’.
Namun mayoritas ulama’ di antaranya adalah Malik, Syafi’I dan Muhammad bin Hasan dan ini juga riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal dari jalur yang lain, bahwasanya khutbah istisqa’ dilaksanakan setelah shalat istisqa’  dan ini merupakan pendapat yang benar,  sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah dalm Al-Mughni berdasarkan perkataan dari Abu Hurairah di dalam hadits yang shahih,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا يَسْتَسْقِي فَصَلَّى بِنَا رَكْعَتَيْنِ بِلَا أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ ثُمَّ خَطَبَنَا وَدَعَا اللَّهَ وَحَوَّلَ وَجْهَهُ نَحْوَ الْقِبْلَةِ رَافِعًا يَدَيْهِ ثُمَّ قَلَبَ رِدَاءَهُ فَجَعَلَ الْأَيْمَنَ عَلَى الْأَيْسَرِ وَالْأَيْسَرَ عَلَى الْأَيْمَنِ
Dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah r keluar pada waktu istisqa’ maka kemudian ia shalat bersama kami dua raka’at tanpa adzan dan iqamah kemudian berkhutbah pada kami dan berdo’a kepada Allah U dan menghadapkan wajahnya ke arah kiblat dengan mengangkat tangannya kemudian membalik selendangnya dan menjadikan selendang sebelah kanan pada pundak yang kiri dan selendang sebelah kiri diletakkan di pundak yang kanan.” (HR. Ibnu Majah)[11]
“Rasulullah saw shalat dua rakaat kemudian berkhutbah kepada kami.”[12]
Do’a-do’a istisqa’
Di bawah ini akan kami sebutkan beberapa do’a di dalam istisqa’ yang sesuai dengan sunnah Rasulullah saw :
  1. Sebagaimana hadits yang telah lalu ketika seoang laki-laki datang ke masjid dan Rasulullah saw sedang berkhutbah, kemudian ia minta supaya Rasulullah saw berdo’a, اللهم أغثنا اللهم أغثنا اللهم أغثنا   sebanyak tiga kali.
  2. Sebagaimana sabda Nabi saw dari Ibnu Abbas
اللَّهُمَّ اسْقِنَا غَيْثًا مُغِيثًا مَرِيئًا طَبَقًا مَرِيعًا غَدَقًا عَاجِلًا غَيْرَ رَائِثٍ
“Ya Allah berilah kami hujan yang menolong, menyegarkan tubuh dan menyuburkan tanaman dan segera tanpa ditunda-tunda.”
  1. Dalam Shahih Bukhari disebutkan bahwasanya Nabi saw ketika dalam istisqa’ beliau membaca, اللهم اسقنا اللهم اسقنا اللهم اسقنا ”Ya Allah turunkanlah hujan kepada kami, Ya Allah turunkanlah hujan kepada kami, Ya Allah turunkanlah hujan kepada kami”.[13]
  2. Salah satu do’a dalam istisqa’ adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari
اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالْآجَامِ وَالظِّرَابِ وَالْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ
“Ya Allah turunkanlah hujan disekitar kami, bukan pada kami. Ya Allah berilah hujan ke dataran tinggi, pegunungan, anak bukit, dan lembah serta di tempat tumbuhnya pepohonan.”[14]
  1. Dalam Sunan Abu Dawud disebutkan di antara do’a yang dibaca Nabi saw ketika istisqa’
اللَّهُمَّ اسْقِنَا غَيْثًا مُغِيثًا مَرِيئًا مَرِيعًا نَافِعًا غَيْرَ ضَارٍّ عَاجِلًا غَيْرَ آجِلٍ قَالَ فَأَطْبَقَتْ عَلَيْهِمْ السَّمَاءُ
“Ya Allah berilah kami hujan yang menolong. Menyegarkan tubuh, dan menyuburkan tanaman, bermanfaat dan tidak membahayakan dengan segera tanpa ditunda-tunda.”[15]

[1] . Terjemahan Minhajul Muslim Abu Bakar Jabir Al-Jazairi hal 396. Universitas Indonesia-Sudan Malang.
[2] . Fathul Bari jilid 2 hal 514 hadits no. 1025 dan Muslim jil 2 hal 611 no. 4 dan 894.
[3] . Terjemahan Minhajul Muslim, hal 397.
[4] . Fiqih Sunnah jil 1 hal 257.
[5] . Al-Mufassol fi Ahkam Al-Mar’ah jilid 1 hal 320.
[6] . Sayyid Sabiq Fiqih Sunnah jil hal 253-255.
[7] . HR. Abu Dawud.
[8] . terjemahan Minhajul Muslim  hal 396.
[9] . Fiqih Islam wa adilatuhu jil 2 hal 1443.
[10] .  Terjemahan Minhajul muslim hal 396..
[11] . Al-Mufassol fi Ahkam Al-Mar’ah jilid 1 hal 320.
[12] . Al-Mufassol fi Ahkam Al-Mar’ah jilid 1 hal 320.
[13] . Fathul Bari Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani jil 2 hal 575 hadits no. 1013. Cetakan tahun 2004 M/ 1424 H. Darul Hadits Kairo.
[14] . Bukhari Fathul Bari jil 2 hal 575 no. 1013.
[15] . HR. Abu Dawud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar