Sabtu, 03 September 2011

Tayamum



Tayammum menurut lughat yaitu menyengaja. Menurut istilah syara’ yaitu menyampaikan tanah ke wajah dan tangan dengan beberapa syarat dan ketentuan.Macam Thaharah yang boleh diganti dengan tayamum yaitu bagi orang yang junub. Hal ini terdapat dalam surat Al – Maidah ayat 6, yang artinya “…dan jika

kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air ( kakus ) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik ( bersih )…“
a. Tayammum itu dibenarkan apabila terpenuhi syarat - syarat sebagai berikut :
1. Ada uzur, sehingga tidak dapat menggunakan air. Uzur mengunakan air itu terjadi dikarenakan sedang dalam perjalanan ( musafir ), sakit, hajat. Ada beberapa kriteria musafir yang diperkenankan bertayammum, yaitu :
Ø Ia yakin bahwa disekitar tempatnya itu benar-benar tidak ada air maka ia boleh langsungbertayammum tanpa harus mencari air lebih dulu.
Ø Ia tidak yakin, tetapi ia menduga disana mungkin ada air tetapi mungkin juga tidak. Pada keadaan demikian ia wajib lebih dulu mencari air di tempat- tempat yang dianggapnya mungkin terdapat air.
Ø Ia yakin ada air di sekitar tempatnya itu. Tetapi menimbang situasi pada saat itu tempatnya jauh dan dikhawatirkan waktu shalat akan habis dan banyaknya musafir yang berdesakan mengambil air, maka ia diperbolehkan bertayammum.
2. Masuk waktu shalat
3. Mencari air setelah masuk waktu shalat,dengan mempertimbangkanpembahasan no 1
4. Tidak dapat menggunakan air dikarenakan uzur syari’ seperti takut akan pencuri atau ketinggalan rombongan
5. Tanah yang murni ( khalis ) dan suci. Tayammum hanya sah dengan menggunakan ‘turab’, tanah yang suci dan berdebu. Bahan-bahan lainnya seperti semen, batu, belerang, atau tanah yang bercampur dengannya, tidak sah dipergunakan untuk bertayammum.
b. Rukun tayammum, yaitu :
1) Niat istibahah ( membolehkan ) shalat atau ibadah lain yang memerlukan thaharah, seperti thawaf, sujud tilawah, dan lain sebagainya. Dalil wajibnya niat disini ialah Hadits yang juga dikemukakan sebagai dalil niat pada wudhu’. Niat ini serentak dengan pekerjaan pertama tayammum, yaitu ketika memindahkan tanah ke wajah.
2) Menyapu wajah. Sesuai firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 43 yang artinya “…sapulah mukamu dan tanganmu, sesungguhnya Allah mahapemaaf lagi maha pengampun “ .
3) Menyapu kedua tangan.
Fuqoha berselisih pendapat mengenai batasan tangan yang diperintahkan Allah untuk disapu. Hal seperti tersebut terdapat dalam Al- Quran surat Al – Maidah ayat 6 yang artinya “ … sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.. “. Berangkat dari ayat tersebut lahirlah pendapat berikut ini :
Ø Berpendirian bahwa batasan yang wajib untuk melakukan tayammum adalah sama dengan wudhu’ , yakni sampai dengan siku-siku ( madzhab maliki )
Ø Bahwa yang wajib adalah menyapu telapak tangan ( ahli zahir dan ahli Hadits )
Ø Berpendirian bahwa yang wajib hanyalah menyapu sampai siku-siku ( imam malik)
Ø Berpendirian bahwa yang wajib adalah menyapu sampai bahu. Pendapat yan asing ini diriwayatkan oleh Az – Zuhri dan Muhammad bin Maslamah.
4) Tertib, yakni mendahulukan wajah daripada tangan.
c. Hal-hal yang sunat dikerjakan pada waktu tayammum yaitu :
1. Membaca basmalah pada awalnya
2. Memulai sapuan dari bagian atas wajah
3. Menipiskan debu di telapak tangan sebelum menyapukannya
4. Meregangkan jari-jari ketika menepukannya pertama kali ke tanah
5. Mendahulukan tangan kanan dari tangan kiri
6. Menyela nyela jari setelah menyapu kedua tangan
7. Tidak mengangakat tangan dari anggota yang sedang disapu sebelum selesai menyapunya
8. Muwalah
Hal –hal yang membatalkan tayammum , yaitu semua yang membatalkan wudhu’, melihat air sebelum melakukan sholat , murtad.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar