Tampilkan postingan dengan label Jihad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jihad. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 September 2011

Hukum dan syarat wjib berperang

Berperang itu hukumnya fardu kifayah, sedangkan syarat wajib berperang itu ialah :

1. Islam

2. Baligh

3. Berakal

4. Merdeka

5. Laki-laki

6. Berbadan sehat dan kuat

7. Mempunyai bekal yang cukup

8. Ada izin dari kedua ibu bapak.



Dan etika peperangan itu diantaranya :

1. Perempuan dan anak-anak tidak boleh di ganggu (dibunuh) terkecuali karena mudaratnya/terpaksa

2. Orang tua yang tidak kuat lagi berperang juga tidak boleh di sakiti, terkecuali apabila dia ahli politik dan pandai tentang peperangan.

3. Utusan musuh yang resmi datang kepada kita tidak boleh di ganggu, pernah terjadi hal seperti ini,dan Rosulullah tidak mengganggunya

4. Tidak boleh merusak negri dengan membakar dan bersifat pengrusakan dimuka bumi.

5. Musuh yang belum sampai kepadanya seruan islam, tidak boleh di perangi

6. Orang yang masuk islam sebelum ia di tawan, maka ia termasuk muslim.


Dalam hal etika berperang ini ada sebuah hadits :


عن ابن عمرانه عليه الصلاةوالسلام مرفىغزواته فوجدامرأة مقتولة فانكرالنبىصلىالله عليه وسلم قتل النساء والصبيان.


Dari ibnu umar, " sesungguhnya Nabi Saw. Telah memeriksa pada salah satu peperangnya. Beliau mendapati seorang perempuan terbunuh. Maka beliau tidak membenarkan membunuh perempuan dan anak-anak." ( HR. BUKHARI dan MUSLIM ).


Semasa kepemimpinan Muhammad dan Khulafaur Rasyidin antara lain diriwayatkan bahwa Abu Bakar sebelum mengirim pasukan untuk berperang melawan pasukan Romawi, memberikan pesan pada pasukannya , yang kemudian menjadi etika dasar dalam perang yaitu:
  • Jangan berkhianat.
  • Jangan berlebih-lebihan.
  • Jangan ingkar janji.
  • Jangan mencincang mayat.
  • Jangan membunuh anak kecil, orang tua renta, wanita.
  • Jangan membakar pohon, menebang atau menyembelih binatang ternak kecuali untuk dimakan.
  • Jangan mengusik orang-orang Ahli Kitab yang sedang beribadah.
Dahulu saat berperang, ada sahabat Muhammad yang langsung menyerang tanpa komando. Sahabat yang lain mengatakan, jangan menjerumuskan dirimu dalam jurang kebinasaan, itu termasuk bunuh diri. Tetapi oleh sahabat lainnya ditolak, karena pada kenyataannya, si penyerang tadi itu dapat kembali dengan selamat.
Gaya berperang di zaman dahulu memang tidak boleh menyerang sendirian, karena aturannya, mereka harus saling berhadapan satu lawan satu, tetapi sahabat tadi tanpa dikomando dan dikoordinasi dari pimpinan langsung mengadakan penyerangan. Inilah yang dijadikan alasan beberapa pihak untuk memeperbolehkan melakukan bunuh diri. Padahal saat itu sahabat nabi tersebut tidak bertujuan untuk bunuh diri, karena sahabat tersebut mampu menembus barisan musuh dan dapat balik ke barisan dengan selamat.

Hukum Jihad


Kaum Muslim dilarang keras menyerang kaum yang tidak memerangi:
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (al-Quran, 2:190)“
Perangilah atas nama Allah Ta’ala mereka yang memerangi kita itulah makna “Jihad” sebenarnya! Saya tidak bisa begitu saja membunuhi nonMuslim hanya karena mereka nonMuslim, hal ini sama-sekali dilarang Allah SWT:
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa:barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (al-Quran,5:32)“
“ Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, (The Noble Quran, 25:68-69)“
Jihad hanya boleh dideklarasikan jika kaum Muslim diserang terlebih dahulu. Sebaliknya kami tidak diperkenankan memerangi mereka yang berdamai. Bahkan apabila perang terjadi, jika musuh menawarkan perdamaian, maka kita diwajibkan untuk menerimanya dan mengakhiri pertumpahan darah:
“ Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (al-Quran, 8:61)“
Dan jika perjanjian damai dibuat, maka kita wajib menghormati pernjanjian tersebut dengan praktek, bukan hanya dimulut:
“Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) atau orang-orang yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya. Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka memerangimu. tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka. (al-Quran, 4:90)”
“Bagaimana bisa ada perjanjian (aman) dari sisi Allah dan RasulNya dengan orang-orang musyrikin, kecuali orang-orang yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidil haraam? maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa. (The Noble Quran, 9:7)“

Pengertian Jihad


Para ulama membagi jihad menjadi dua bagian, yaitu jihad thalabi (jihad yang bersifat ofensif), kedua jihad difa’i (jihad yang bersifat defensif). Sedang maksud dari kedua macam jihad tersebut adalah menyebarkan Dienullah, mengajak manusia kepada Allah dan mengeluarkan mereka dari zhulumat-ilannur (kegelapan kepada cahaya) serta untuk meninggikan Dien-Nya dipersada bumi ini, sehingga Dien semua milik Allah semata sebagaimana Allah firmankan dalam kitab-Nya yang mulia: