Diantara Asmaul Husna yang dimiliki Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Al-Hakim yang bermakna : “Yang menetapkan Hukum, atau Yang mempunyai sifat Hikmah, di mana Allah tidak berkata dan bertindak dengan sia-sia. Oleh karena itulah semua syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala mempunyai kebaikan yang besar dan manfaat yang banyak bagi hamba-Nya di dunia seperti kebagusan hati, ketenangan jiwa dan kebaikan keadaan. Juga akibat yang baik dan kemenangan yang besar di kampung kenikmatan (akhirat) dengan melihat wajah-Nya dan mendapatkan ridha-Nya.
Tampilkan postingan dengan label Haji dan Umrah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Haji dan Umrah. Tampilkan semua postingan
Minggu, 04 September 2011
Ihram, Tahallul, dan melempar jumrah
A. Pengertian Ihram
Perkataan ihram berasal daripada perkataan Arab: أَحْرَمَ يُحْرِمُ إِحْرَامًا yang membawa maksud menjadikan ia haram. Iaitu apabila seseorang memulakan takbiratul ihram maka ia seolah-olahnya dengan rela hati mengharamkan apa-apa yang sebelum takbiratul ihram itu halal.
Tentang tawaf dan sa'i
A. Pengertian Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak 7 (tujuh) kali.
Tata cara melaksanakan Tawaf :
1. Menutup aurat
2. Suci dari hadats
3. Dimulai dan berakhir pada garis coklat atau sejajar dengan hajar aswad
Tawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak 7 (tujuh) kali.
Tata cara melaksanakan Tawaf :
1. Menutup aurat
2. Suci dari hadats
3. Dimulai dan berakhir pada garis coklat atau sejajar dengan hajar aswad
Pengertian Umrah
I. PENGERTIAN UMRAH / DEFINISI UMRAH
Umrah adalah berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan Thawaf, Sa’i dan Tahallul dalam waktu yang tidak ditentukan, untuk mencari keridhaan Allah SWT.
Umrah diwajibkan pada kaum muslimin – muslimat sekali seumur hidup bagi yang sudah mampu, sebagaimana Haji.
Pengertian, macam-macam, syarat, dan rukun Haji
I. PENGERTIAN HAJI / DEFINISI HAJI
Pengertian haji banyak ditulis di buku-buku fiqih. Ada beberapa perbedaan di kalangan ulama mengenai pengertian haji ini, namun perbedaan-perbedaan tersebut bukan suatu yang prinsip, melainkan sebatas pada tataran redaksional saja.
Pengertian haji, secara garis besar, dapat disimpulkan bahwa “Haji adalah berkunjung ke Baitullah, untuk melakukan Thawaf, Sa’i, Wukuf di Arafah dan melakukan amalan – amalan yang lain dalam waktu tertentu (antara 1 syawal sampai 13 Dzul Hijjah) untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT”.
Haji diwajibkan atas kaum muslimin-muslimat yang sudah mampu satu kali seumur hidup.
II. MACAM - MACAM HAJI
a. Haji Ifrad yaitu : mendahulukan Haji daripada Umrah.
b. Haji Tamattu’ yaitu : mendahulukan Umrah baru kemudian Haji.
c. Haji Qiran yaitu : melaksanakan Haji sekaligus Umrah.
b. Haji Tamattu’ yaitu : mendahulukan Umrah baru kemudian Haji.
c. Haji Qiran yaitu : melaksanakan Haji sekaligus Umrah.
III. SYARAT RUKUN DAN WAJIB HAJI
a. Syarat Haji
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Merdeka
5. Mampu
2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Merdeka
5. Mampu
b. Rukun Haji
1. Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Thawaf Ifadlah
4. Sa’i
5. Memotong rambut / Tahallul
6. Tertib
Catatan : Rukun haji harus dilaksanakan bila ada salah satu atau lebih tidak dilaksanakan, maka tidak dapat diganti dengan dam (denda), dan hajinya batal (tidak sah).
2. Wukuf di Arafah
3. Thawaf Ifadlah
4. Sa’i
5. Memotong rambut / Tahallul
6. Tertib
Catatan : Rukun haji harus dilaksanakan bila ada salah satu atau lebih tidak dilaksanakan, maka tidak dapat diganti dengan dam (denda), dan hajinya batal (tidak sah).
c. Wajib Haji
1. Ihram dari Miqat
2. Mabit di Muzdalifah
3. Mabit di Mina
4. Melempar Jumrah
5. Thawaf Wada’
Catatan : Wajib Haji harus dilaksanakan dan apabila salah satu ada yang ditinggalkan, maka hajinya sah tapi harus membayar dam (denda).
2. Mabit di Muzdalifah
3. Mabit di Mina
4. Melempar Jumrah
5. Thawaf Wada’
Catatan : Wajib Haji harus dilaksanakan dan apabila salah satu ada yang ditinggalkan, maka hajinya sah tapi harus membayar dam (denda).
Langganan:
Postingan (Atom)