Sabtu, 03 September 2011

Pengertian, syarat wajib, syarat sah, dan rukun Puasa


A. Pengertian puasa
Secara bahasa puasa berarti menahan dan mencegah sesuatu

Sedangkan secara syar'i berarti menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat untuk beribadah kepada Allah".

B. Syarat Wajib Puasa 
  1. ( Islam ) : Dengan demikian orang kafir tidak wajib berpuasa dan tidak wajib mengqadha' (mengganti) begitulah menurut jumhur (mayoritas) ulama, bahkan kalaupun mereka melakukannya tetap dianggap tidak sah. Hanya saja ulama berbeda pendapat dalam menentukan apakah syarat islam ini syarat wajib atau syarat sahnya puasa? Dan yang melatarbelakangi mereka dalam hal ini adalah karena adanya perbedaan mereka dalam memahami ayat kewajiban puasa, mengenai apakah orang kafir termasuk di dalamnya atau tidak. (baca Surat Al Baqarah ayat 183). Menurut Ulama Hanafiyah: orang kafir tidak termasuk dalam ketentuan wajib puasa. Sementara jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa mereka tetap termasuk dalam setiap firman Allah. Dengan demikian mereka dibebani untuk melakukan semua syariatNya (dalam hal ini mereka wajib memeluk agama Islam kemudian melakukan puasa). Jadi menurut pendapat pertama (Hanafiyah) mereka hanya menaggung dosa atas kekafirannya sementara menurut pendapat kedua (Jumhur Ulama) mereka menanggung dosa kekafiran dan meninggalkan syariat. Maka jika ada seorang kafir masuk Islam pada bulan ramadhan dia wajib melaksanakan puasa sejak saat itu. Sebagaimana firman Allah "Katakanlah pada orang kafir bahwa jika mereka masuk islam akan diampuni dosanya yang telah lalu" (QS. Al Anfal:38).
  2. Aqil
  3. Baligh (berakal dan melewati masa pubertas) Tidak wajib puasa bagi anak kecil (belum baligh), orang gila (tidak berakal) dan orang mabuk, karena mereka tidak termasuk orang mukallaf (orang yang sudah masuk dalam konstitusi hukum), sebagaimana dalam hadist: Seseorang tidak termasuk mukallaf pada saat sebelum baligh, hilang ingatan dan dalan keadaan tidur.
  4. Mampu
  5. Menetap Puasa tidak diwajibkan atas orang sakit (tidak mampu) dan sedang bepergian (tidak menetap), tetapi mereka wajib mengqadha'-nya.
C. Syarat Sah Puasa
Syarat-syarat sah yang dikerjakan oleh orang yang berpuasa ramadhan ada empat (4) perkara :
1. Orang Islam. tidak sah puasanya orang kafir.
2. Orang yang berakal sehat. tidak sah puasanya orang yang hilang akalnya, karena gila, ayan atau mabuk.
3. Orang yang telah putus dari darah haidh, nifas, dan wiladah. sekalipun  belum mandi wajib untuk mensucikan diri dari haidh,nifas, wiladahnya. tidak sah puasanya orang yang sedang haidh,nifas,wiladah. Tetapi wajib mengkodho puasa yang ditinggalkan.tidak wajib mengkodho shalat fardhu yang ditinggalkan.
4. Waktu yang diterima untuk mengerjakan puasa. tidak sah puasa pada hari raya fitrah,hari raya adha, dan 3 hari sesudah adha yang disebut hari tasyriq. Itulah hari-hari yang haram berpuasa, meskipun puasa wajib, karena nadzar, qodho wajib mudhayyaq dll.
Hukum melaksanakannya
Puasa Ramadhan hukumnya wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang sudah baligh, berakal, sehat dan tidak sedang bepergian (karena kalau sedang bepergian, ia boleh berbuka, namun wajib qadha di hari yang lain kelak). Di antara dalil wajibnya puasa bulan Ramadhan ini adalah:

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang- orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan  kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari  yang  lain.  Allah  menghendaki  kemudahan  bagimu,  dan  tidak  menghendaki  kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah  kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur" (QS. Al-Baqarah: 183-185).

D. Rukun Puasa

1.   Niat. Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah, oleh karena itu tidak sah apabila tidak memakai niat sebagaimana ibadah-ibadah lainnya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw:
Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Amal itu tergantung niat" (HR.Bukhari)

Mengapa perlu memakai niat? Karena ketika seseorang menahan diri tidak makan dan minum, boleh jadi karena sakit, agar langsing atau yang lainnya. Dan hal ini tidak dapat dibedakan dan dipisahkan kecuali dengan niat. Oleh karena itu, Imam Nawawi dalam bukunya Raudhatut Thalibin (2/350) berkata:
Artinya: "Tidak sah puasa seseorang kecuali memakai niat. Dan tempat niat itu di dalam hati".


2. Menahan diri dari segala yang membatalkan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari


Sehubungan dengan syarat niat, para ulama berpendapat bahwa sebuah niat dapat dipandang telah mencukupi dan sah apabila memenuhi empat persyaratan berikut ini:
1.   Yakin (al-jazm). Niat harus diucapkan dengan yakin dan penuh, tidak boleh ragu-ragu. Oleh karena itu, orang yang berniat puasa pada esok hari pada malam yang ragu, atau diragukan, maka puasanya tidak sah karena niatnya tidak bulat dan yakin (lihat dalam al-Hidayah 2/248) dan Raudhah at- Thalibin 2/353).
2.   Ditentukan (at-ta'yin). Orang berpuasa dalam berniatnya hendaklah tertentu, misalnya puasa wajib atau sunnahkah, puasa Ramadhan atau puasa nadzarkah dan seterusnya. Oleh karena itu, orang yang sedang berpuasa menurut Jumhur ulama harus menentukan dalam niatnya puasa apa yang dilakukannya, apakah Ramadhan atau lainnya (lihat dalam Raudhatut Thalibin 2/350, Bidayatul Mujtahid 1/435).
3.   Diniatkan pada waktu malam (at-tabyit). Orang yang akan berpuasa hendaklah meniatkan puasanya itu pada malam hari yakni antara matahari terbenam sampai terbit fajar. Syarat ini menurut madzhab Malikiyyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah berdasarkan hadits berikut ini:

Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum terbit fajar, maka puasanya tidak sah" (HR. Abu Dawud dan Turmudzi).

4.   Berniat pada setiap malam dari bulan Ramadhan
Jumhur ulama berpendapat bahwa berniat puasa Ramadhan itu wajib diniatkan setiap malam. Artinya, apabila dalam satu Ramadhan itu terdapat tiga puluh hari, maka ia harus berniat setiap malam, sehingga niatnya itu semuanya berjumlah tiga puluh malam juga. Hal ini didasarkan pada keumuman hadits Hafsah di atas yang mengharuskan niat untuk setiap puasa. Di samping itu, setiap hari  puasa  Ramadhan  itu  adalah  ibadah  tersendiri  yang  tidak  terkait  antara  satu  sama  lainnya. Demikian  juga  apabila  satu  shaum  rusak,  maka  tidak  mempengaruhi  kerusakan  shaum  hari-hari lainnya. Karena berdiri sendiri  inilah, maka niatnya pun harus tiap malam juga, tidak boleh berniat puasa pada satu malam untuk sebulan puasa (lihat al-Majmu': 6/302, Raddul Mukhtar: 2/87).
Sementara menurut Zufar dan Imam Malik, satu niat cukup untuk sebulan puasa. Misalnya, apabila pada malam pertama berniat puasa, maka untuk malam-malam berikutnya tidak wajib berniat lagi, karena sudah cukup dengan niat di awal tadi. Hal ini, menurut Zufar dan Imam Malik, karena puasa
seperti shalat; niatnya cukup diawal, bukan setiap gerakan shalat (lihat dalam asy-Syarhul Kabir:
1/521).
Dari kedua pendapat di atas, penulis lebih cenderung untuk mengambil pendapat pertama, Jumhur
Ulama, yang mewajibkan niat setiap malam. Hal ini tentu untuk lebih hati-hati (ahwath).
Perlu penulis tambahkan juga, bahwa niat tersebut boleh sejak malam hari tiba, juga boleh ketika sahur nanti, sebelum waktu Shubuh.



Apakah wanitanya juga wajib membayar kifarat?
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat dan terbagi kepada tiga kelompok. Kelompok pertama yakni madzhab Syafi'i dan satu pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa wanita yang melakukan hubungan badan tidak wajib membayar kifarat. Yang wajib membayar kifarat hanyalah laki-lakinya saja. Hal ini lantaran dalam hadits di atas, Rasulullah saw hanya memerintahkan laki-laki saja untuk membayar kifarat tersebut dan tidak memerintahkan wanitanya juga. Oleh karena itu, yang wajib membayar kifarat hanyalah laki-lakinya saja.
Kelompok kedua berpendapat bahwa cukup satu kifarat saja. Namun, apabila kifaratnya berupa puasa dua bulan berturut-turut, maka yang harus melakukannya adalah keduanya. Pendapat ini adalah pendapatnya Imam Auza'i. Pendapat kedua ini tidak didasarkan kepada dalil yang kuat yang menguatkan pendapatnya.
Ketiga, jumhur ulama berpendapat bahwa wanita pun wajib membayar kifarat. Hal ini lantaran beberapa alasan:
1.   Baik laki-laki maupun wanita yang melakukannya sama-sama telah mencemarkan kehormatan bulan
Ramadhan, oleh karena itu wanita pun wajib membayar kifarat. Di samping itu, dalam ajaran Islam, hukum bagi laki-laki dan perempuan tidak dibedakan kecuali ada dalil yang tegas membedakannya.


Karena dalam kasus ini tidak ada dalil yang membedakannya, maka ketentuan hukumnya disamakan dengan laki-laki yakni sama-sama wajib membayar kifarat.
2.   Mengenai alasan bahwa dalam hadits di atas Rasulullah saw tidak memerintahkan si wanita untuk membayar kifarat, hal ini tidak dapat dijadikan alasan kuat, karena boleh jadi saat itu si wanita sedang ada udzur untuk tidak puasa, misalnya sakit, bepergian atau lupa.
3.   Boleh jadi Rasulullah saw tidak memerintahkan wanita tersebut untuk membayar kifarat juga lantaran Rasulullah saw mengetahui kondisi ekonominya yang lemah. Oleh karena itu, tentu ini tidak menutup kewajiban keduanya, laki-laki dan wanita untuk sama-sama membayar kifarat.
Dari ketiga pendapat di atas, penulis lebih cenderung untuk mengambil pendapat jumhur ulama, bahwa baik laki-laki maupuan wanita yang melakukan hubungan badan di siang hari dengan sengaja, keduanya wajib membayar kifarat berikut qadha. Wallahu 'alam.

Apakah membayar kifarat mesti berurutan?
Dalam hadits di atas nampak bahwa orang yang melakukan hubungan badan di siang hari harus membayar kifarat (denda, tebusan) berikut ini dengan cara memilih salah satunya berdasarkan urutan berikut  ini:  membebaskan  budak,  puasa  dua  bulan  berturut-turut  dan  memberi  makan  fakir  miskin sebanyak enam puluh orang. Namun, persoalannya apakah kifarat tersebut harus berurutan artinya yang pertama kali harus dilakukan adalah membebaskan budak, apabila tidak ada diganti dengan puasa dua
bulan berturut-turut dan apabila tidak ada dengan memberi makan enam puluh fakir miskin?
Jumhur ulama berpendapat   bahwa dalam membayar kifarat tersebut haruslah berurutan dimulai dari membebaskan budak sampai memberi makan enam puluh fakir miskin. Menurut jumhur, tidak boleh seseorang kifarahnya berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali ia tidak mampu untuk membebaskan budak terlebih dahulu. Demikian juga tidak boleh dengan memberi makan enam puluh fakir miskin, melainkan apabila ia tidak mampu membebaskan budak dan tidak dapat berpuasa selama dua bulan berturut-turut (lihat al-Mughni: 3/344, Bidayatul Mujtahid: 1/451, dan Fathul Bari: 4/198).
Sedangkan menurut Imam Malik, boleh memilih salah satu dari ketiga hal tersebut menurut kemampuan dan kehendaknya. Hal ini lantaran terdapat sebuah hadits lain yang membolehkan memilih tersebut, yakni:
Artinya: Dari Abu Hurairah bahwasannya seorang laki-laki pernah berbuka pada bulan Ramadhan. Rasulullah saw lalu memerintahkan orang tersebut untuk menebusnya dengan jalan membebaskan budak atau puas dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh fakir miskin" (HR. Muslim).
Dari kedua pendapat ini nampak bahwa Jumhur mencoba menggunakan metode tarjih (mendahulukan  dalil  yang  lebih  kuat).  Hadits  yang  menunjukkan  tartib  diriwayatkan  oleh  Bukhari Muslim, sementara yang membolehkan takhyir (memilih) diriwayatkan oleh Imam Muslim saja, dan tentu riwayat Imam Bukhari Muslim lebih kuat dan lebih rajih dari pada riwayat Imam Muslim saja, dan karenanya lebih didahulukan daripada hadits Imam Muslim. Untuk itu, jumhur tetap berkesimpulan bahwa kafarat tersebut harus dibayar secara berurutan bukan dengan jalan memilih. Pendapat ini, hemat penulis, lebih tepat dan lebih hati-hati, wallahu 'alam.

Bagaimana kalau melakukan jima'nya berkali-kali?
Dalam hal ini dapat dikemukakan beberapa ketentuan berikut (lihat dalam Bidayatul Mujtahid:
1/453, al-Mughni: 3/341, dan al-Majmu': 6/370):
1.   Apabila seseorang melakukan hubungan badan pada siang hari di bulan Ramadhan, lalu membayar kifarat, lalu berhubungan badan lagi pada hari yang lain, maka para ulama telah sepakat (ijma'), bahwa ia harus membayar kifarat yang lain lagi.
2.   Apabila dalam satu hari melakukan hubungan badan berkali-kali, maka ia tidak wajib membayar kifarat selain satu kali saja. Hal ini sudah merupakan Ijma (kesepakatan) para ulama.
3.   Apabila seseorang melakukan hubungan badan di siang hari Ramadhan dengan sengaja, lalu sebelum ia membayar kifaratnya ia melakukan hubungan badan lagi pada hari yang lain, maka para ulama terbagi dua pendapat.


Pertama, Imam Malik dan Syafi'i dan para ulama lainnya, berpendapat bahwa setiap hari ia wajib membayar kifarat, karena setiap hari itu adalah ibadah tersendiri.
Kedua, pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Auza'i dan az-Zuhri bahwa ia cukup membayar satu kifarat saja selama belum membayar kifarat untuk jima' yang pertama. Hal ini karena dikiaskan (dianalogkan) kepada masalah had. Bahwa orang yang melakukan pelanggaran berkali-kali dan belum dihad (dihukum), maka ketika akan dihad (dihukum), cukup satu had saja. Namun, hemat penulis pendapat Jumhur lebih rajih. Wallahu a'alam.



2 komentar:

  1. Makasih, mudah-mudahan bermanfaat ilmunya. Amin.
    http://belajar-fiqih.blogspot.com/

    BalasHapus
  2. Makasih, mudah-mudahan bermanfaat ilmunya. Amin.
    http://belajar-fiqih.blogspot.com/

    BalasHapus