Tampilkan postingan dengan label Jinayat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jinayat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 September 2011

Kafarat Pembunuhan


A. Pembunuhan dengan Sengaja

Telah dijelaskan pada beberapa edisi terdahulu, pembunuhan terbagi menjadi tiga jenis: sengaja, mirip dengan sengaja, dan tidak sengaja. Sebagai kelanjutannya, kami paparkan permasalahan “pembunuhan dengan sengaja” dalam rubrik fikih ini.

Diyat


Diyat (Denda) Anggota Badan

Pada jinâyah ma dûna nafs (non kematian) ini memiliki empat kategori diyat apabila qishâsh terhalang, yaitu:

    * Diyat pada jinâyah yang berakibat hilangnya salah satu anggota badan.
    * Diyat pada jinâyah yang menimbulkan hilangnya suatu manfaat dari anggota badan.
    * Diyat pada jinâyah yang berupa luka di kepala, wajah atau badan.
    * Diyat pada jinâyah yang mengakibatkan patah tulang.

Perincian diyat pada jinâyah- jinâyah tersebut ialah:

A. Diyat pada jinâyah yang berakibat hilangnya salah satu anggota badan

Dalam tubuh manusia terdapat 45 anggota badan. Dari anggota itu ada yang berjumlah satu, dan ada juga yang berjumlah sepasang atau berjumlah lebih dari itu. Maka, setiap jenis anggota tersebut memiliki diyat yang berbeda-beda. Adapun pembagiannya yaitu:

1. Bagian tubuh yang berjumlah tunggal seperti; lidah, hidung, dzakar atau kulup, Shulb/tulang belakang (syaraf reproduksi), saluran kemih, rambut kepala, jenggot bila tidak tumbuh lagi. Maka diyatnya utuh 100 ekor onta yaitu seperti diyat Nafs (jiwa).

Khusus untuk kasus hidung, maka diyatnya sempurna, dan hidung terdiri dari tiga bagian, yaitu dua rongga dan satu pembatas rongga hidung. Apabila kerusakan terjadi pada salah satu bagian tersebut, maka diyatnya sepertiga.

2. Anggota badan yang berpasangan (berjumlah dua) seperti, mata, telinga, tangan, bibir, tulang geraham, kaki, puting susu, pantat, biji dzakar, maka pada keduannya diyatnya sempurna, dan pada salah satunya diyatnya setengah.

Kedua hal di atas berasal dari Sabda Rasulullâh Salallahu’alaihi wassalam :

Dari ‘Amru bin Hazm bahwa Rasullullâh Salallahu'alaihi wassalam  menulis untuknya, dalam ditulisan itu, “Pada hidung yang terpotong diyatnya utuh, pada lidah diyatnya utuh, pada kedua bibir diyatnya utuh, pada dua buah biji dzakar diyatnya utuh, pada batang kemaluan diyatnya utuh, pada shulb (tulang syaraf reproduksi) diyatnya utuh, pada kedua mata diyatnya utuh, dan pada satu kaki diyatnya setengah.”

Berkata Ibnu Abdil Barr rahimahullah , “Kitab Amru bin Hazm rahimahullah ini terkenal di kalangan fuqaha”

3. Anggota badan yang berjumlah empat seperti; kelopak mata, atau bulu mata bila membuatnya tidak tumbuh lagi, maka pada setiap bagian tersebut diyatnya seperempat, dan bila terpotong semua, maka membayar diyatnya utuh.

4. Jenis anggota badan yang berjumlah sepuluh, seperti jari tangan, jari kaki. Jika terpotong seluruhnya, maka diyatnya utuh dan pada salah satunya diyatnya sepersepuluh. Yakni satu jari 10 onta dan pada setiap ruas tulang dari satu jari sepertiga dari 10 onta, kecuali pada ibu jari, maka diyat peruasnya tulangnya 5 onta.

Nabi Salallahu’alaihi wassalam bersabda: Dari Ibnu Abbâs radhiallahu'anhu  ia berkata, “Rasulullâh Salallahu’alaihi wassalam bersabda tentang diyat jari tangan dan kaki, ‘semua sama , setiap satu jari 10 ekor onta."

Tidak ada perbedaan antara ibu jari dan kelingking dalam diyat.

Dalam Shahîh al-Bukhâri disebutkan : Dari Ibnu Abbâs radhiallahu'anhu, dari Nabi Salallahu'alaihi wassalam, beliau bersabda : “Ini dan ini sama (diyatnya), yaitu kelingking dan jempol.”

5. Diyat Pada gigi, untuk setiap gigi 5 ekor onta, dalilnya adalah hadits ‘Amru bin Hazm,

"Dan pada setiap gigi diyatnya 5 ekor onta."

Ibnu Qudâmah rahimahullah mengatakan, “Kami tidak mendapatkan perbedaan pendapat dalam masalah gigi bahwa diyat setiap gigi adalah 5 onta.”

B. Diyat pada jinâyah yang menimbulkan hilangnya suatu manfaat dari anggota badan.

Manfaat yang dimaksud di sini ialah manfaat atau fungsi anggota badan yang telah kami sebutkan, Seperti panca indra pendengaran, penglihatan, penciuman, dan perasa. Jika salah satu dari panca indra ini hilang, maka wajib atasnya membayar diyat secara utuh. Hal yang serupa juga berlaku pada hilangnya manfaat dari anggota tubuh yang berjumlah tunggal seperti akal, kemampuan bicara, kemampuan sex, kemampuan berjalan, dll. Hal ini sebagaimana keputusan ‘Umar bin Khatthâb radhiallahu'anhu  ketika beliau mengadili seseorang yang telah memukul kawannya dan mengakibatkan hilangnya penglihatan, pendengaran, kemampuan sex, dan akal darinya dan ia masih hidup. Oleh Umar radhiallahu'anhu orang itu di beri sangsi empat kali diyat (400 ekor onta).

Kaidah dalam masalah ini, setiap anggota tubuh yang berjumlah tunggal maka diyatnya penuh (100 ekor onta) dan untuk anggota badan yang berjumlah dua atau empat atau sepuluh, bila terjadi kerusakan fungsi tanpa kehilangan bentuk anggota badan seperti lumpuh dan sebagainya, maka diyatnya sebesar prosentase hilangnya manfaat anggota tubuh tersebut dari diyat, karena darah majny alaihi tidak boleh disia-siakan tanpa ganti rugi.

C. Diyat pada jinâyah yang berupa luka di kepala, wajah atau badan

Luka di kepala dan wajah dalam Bahasa Arab dinamakan Syajjah, dan luka pada selainnya dinamakan Jarh. Jinâyah pada kepala atau wajah (syajjah) ini memiliki sepuluh tingkatan yang diambilkan dari Bahasa Arab. Setiap jenisnya memiliki nama dan hukum tersendiri pula.  Adapun sepuluh macam tersebut yaitu:

1. Al-Hârishah: yaitu robeknya kulit ari dan tidak mengakibatkan keluar darah.

2. Al-Bâzilah: yaitu luka yang merobek kulit dan mengeluarkan darah sedikit. Luka ini juga dinamakan ad-Dâmi’ah.

3. Al-Badli’ah: yaitu luka yang merobek kulit hingga daging bagian atas.

4. Al-Mutalâhimah : yaitu luka yang merobek hingga daging bagian dalam.

5. As-Simhaq: yaitu luka yang merobek hingga daging bagian bawah dekat dengan tulang, akan tetapi masih terhalang satu lapisan yang menutupi tulang. (tulang yang putih belum terlihat) Lima keadaan ini tidak ada ketentuan diyatnya, akan tetapi hukumnya diserahkan kepada hakim untuk menentukan kadar ganti rugi jinâyah tersebut.

6. Al-Mûdlihah ialah luka yang menembus kulit dan daging hingga mengakibatkan tulang dapat terlihat jelas. Pada luka ini diyatnya 5 ekor onta. Hal ini disebutkan dalam hadis ‘Amru bin Hazm : "Dan pada luka mûdlihah diyatnya 5 ekor onta."
7. Al-Hâsyimah: yaitu luka yang membuat tulang terlihat dan meretakkannya. Diyatnya adalah 10 ekor onta. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Zaid bin Tsâbit radhiallahu'anhu dan tidak ada seorang Sahabat pun yang menyelisihi pendapat beliau dalam masalah ini.

8. Al-Munaqqilah: yaitu luka yang lebih parah dari al-Hasyimah, yang menyebabkan tulang pindah dari tempatnya. Maka diyatnya 15 ekor onta. Hal ini berdasarkan hadist ‘Amru bin Hazm radhiallahu'anhu, Rasullullâh Salallahu'alaihi wassalam  bersabda:"Dan pada luka Al-Munaqqilah diyatnya 15 ekor onta".

9. Al-Ma’mûmah: adalah luka yang sampai pada lapisan pelindung otak kepala.

10.Ad-Dâmighah: yaitu luka yang merobek lapisan pelindung otak.

Hukuman diyat untuk kedua jenis luka ini adalah sepertiga dari diyat utuh. Hal itu bersumber dari hadis yang sama dari riwayat ‘Amru bin Hazm radhiallahu'anhu: "Pada luka al-Ma’mûmah diyatnya sepertiga."

Adapun pada luka Dâmighah, tentu lebih parah dari ma’mumah, maka ia lebih berhak untuk mendapat sepertiga diyat, akan tetapi karena biasanya korban yang terkena luka ini sering tidak tertolong jiwanya, maka tidak ada nash yang jelas yang menyebutkan jumlah diyatnya. Para Ulama’ menetapkan bahwa diyat Dâmighah adalah sepertiga apabila tidak terjadi kematian.

Kemudian untuk luka yang bukan pada wajah atau kepala yang disebut Jarh, maka ada satu jenis yang memiliki diyat yang datang dari nash, yaitu luka al-Jaifah, diyatnya adalah sepertiga dari diyat utuh.

Dasar hukum ini masih diambil dari hadits ‘Amru bin Hazm radhiallahu'anhu: "Dan pada luka Jaifah diyatnya sepertiga."

Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan, “Dan ini (diyat Jaifah) merupakan perkataan kebanyakan ahli ilmu, di antaranya Ulama Madinah, Ulama Kufah, Ulama Hadits dan ashabu ra’yi.

Adapun arti dari jaifah ialah luka yang dalam pada tubuh selain dari tangan, kaki maupun kepala, yang mana luka tersebut masuk sampai ke dalam tubuh dari arah dada atau perut, lambung kanan maupun kiri, punggung, pinggang, dubur, tenggorokan dan lainnya.

Apabila badan tersebut terkena senjata kemudian tembus sampai pada sisi lainnya maka diyatnya dua jaifah karena lukanya ada pada dua sisi.

D. Diyat pada jinayah yang mengakibatkan patah tulang

Pada kasus patah tulang ini, menurut Ibnu Qudâmah rahimahullah ada 5 jenis tulang yang ada kadar diyatnya yaitu tulang rusuk, dua tulang iga, dan zand (lengan dan hasta).

Kadar diyat pada 5 tulang tersebut yaitu:

* Diyat pada tulang rusuk yang patah, apabila bisa kembali tersambung dengan normal maka diyatnya seekor onta, begitu pula pada tulang iga. Sebagaimana diriwayatkan dari Umar radhiallahu'anhu bahwa ia berkata, “Pada tulang rusuk diyatnya satu ekor onta27 dan pada satu tulang iga seekor onta. Akan tetapi bila tulang tersebut tidak kembali seperti keadaan semula, maka ia dikenakan denda hukumah. Maksud dari hukumah ialah seorang korban (majny ‘alaihi) diibaratkan sebagai budak yang ditaksir harganya sebelum dia terkena jinâyah, kemudian dihitung prosentase apa yang berkurang dari dari harga budak itu, maka seberapa persen harga yang berkurang dari orang tersebut kita gunakan untuk mengukur kadar diyat. Wallâhu a’lam.
* Diyat Zand adalah dua ekor onta, yang mana pada tulang hasta seekor onta dan pada tulang lengan sekor onta.


Hal ini berdasarkan atsar dari Umar bin Khatthâb radhiallahu'anhu bahwa ketika beliau ditanya melalui surat oleh ‘Amru bin al-’Ash c tentang diyat zand (hasta dan lengan). Beliau menulis jawaban bahwa diyatnya (lengan dan hasta) adalah dua ekor onta dan pada dua zand 4 ekor onta.

Demikian, semoga pembahasan ini menambah kecintaan kita kepada syariat Islam.

Marâji:
  1. Shahîhul-Bukhâri
  2. Sunan an-Nasâ‘i
  3. Musnad Imam Ahmad
  4. Mushannaf Ibnu Abi Syaibah jilid 5
  5. Musannaf Abdurrazâq jilid 9
  6. Al-Mughni, Al- Muwaffaq Ahmad bin Muhammad Ibnu Qudâmah al-Maqdisy al-Jama’ily, Percetakan Dâr Alimil Kutub KSA, cet. Ketiga, Th. 1417 H /1997 M. jilid 12.
  7. Ar-Raudul Murbi’ Syarh Zâdul Mustaqni’ Bihasyiyah Ibnu Utsaimîn, Mansûr bin Yûnus al-Bahuty , Ibnu Utsaimîn, Percetakan Muassasah ar-Risâlah Beirut.
  8. Al-Fiqhul-Islâmy wa Adillatuhu, DR. Wahbah az-Zuhaily, Percetakan, Dâr Fikr cet. Kedua Th.1405 H / 1985 M , jilid 7
  9. Al-Mulakhas al-Fiqhy, DR. Shaleh bin Fauzân al-Fauzân, Percetakan, Dâr ‘Ashimah cet. Pertama, th 1423 H, jilid 2.
  10. At-Ta’liqat Radliyyah ‘Ala ar-Raudlatunnâdiyyah, Lil Allâmah Sidiq Hasan Khan at-Tanûhy, Nâshiruddîn al-Albâni, Percetakan, Dâr Ibnu ‘Affân, Riyâdl, cet.pertama th.1423M/2003H. jilid 3

Sumber : Majalah As-Sunnah

Qishash


1. Pengertian Qishash
Qisas (bahasa arab: قصاص) adalah istilah dalam hukum islam yang berarti pembalasan, mirip dengan istilah “hutang nyawa dibayar nyawa”. Dalam kasus pembunuhan hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.
Menurut syaraâ’ qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.

Pembunuhan


1. Pembunuhan itu adalah satu daripada dosa-dosa besar sebagaimana
firman Allah s.w.t yang bermaksud :-

    "Sesiapa yang membunuh orang-orang mukmin dengan sengaja maka
balasananya ialah neraka jahanam kekal didalamnya dan Allah murka dan
mengutuknya dan disediakan azab yang berat untuknya."
    (Surah An-Nisa'a Ayat 93)

    Firman Allah s.w.t yang bermaksud :-

    " Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan ke atas kamu qisas
(balasan yang sesuai dengan perbuatan) sebab membunuh orang."

    2. Cara-cara pembunuhan ada tiga cara :

        1) Sengaja semata-semata

            i) Membunuh dengan sengaja semata-mata. - Iaitu seseorang
yang bertujuan untuk membunuh dengan menggunakan sesuatu alat yang
boleh membunuh atau mematikan seseorang.

            Hukumannya :- - Pembunuhan wajib dibalas dengan bunuh juga
(qisas) kecuali ahli waris yang terbunuh memaafkan dengan membayar
diyat mughallazah (denda yang berat) ataupun dimaafkan tanpa membayar
diyat(denda) -

            Syarat wajib qisas :-

                1) Islam
                2) Tiada dimaafkan oleh ahli waris

        2) Tersalah semata-mata

            - Iaitu pembunuhan yang tidak disengajakan sebagai contoh
seseorang itu menembak binatang tetapi tertembak seseorang yang lain
dan menyebabkan orang itu terbunuh.

            Hukuman :-
            Dikenakan islah tidak dikenakan qisas (balas bunuh) tetapi
dia kena diyat mukhafafah (denda yang ringan). Diyat itu dibayar oleh
adik-beradik pembunuh dan bayarannya boleh ditangguhkan selama tiga
tahun. -

            Firman Allah s.w.t yang bermaksud :-

            "Sesiapa yang membunuh seseorang yang beriman dengan tidak
disengajakan maka hendaklah dia memerdekakan seorang hamba yang
beriman serta membayar diyat (denda) kepada ahli yang terbunuh."

            (Surah An-Nisa'a - Ayat 92)

        3) Menyerupai semata-mata

            - Iaitu seseorang yang memukul orang lain dengan sesuatu
alat yang biasanya tidak boleh membunuh atau mematikan seperti ranting
kayu dan mati dengan pukulan itu

            . - Hukumannya:-
            Islah tiada wajib qisas (balas bunuh) tetapi diwajibkan ke
atas keluarga pembunuh membayar diyat mughallazah (denda yang berat)
dengan secara beransur-ansur selama tiga tahun. 

Pengertian Jinayat


    Jinayah menurut fuqaha' ialah perbuatan atau perilaku yang jahat
yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul
kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.