Tampilkan postingan dengan label Muamalat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muamalat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 September 2011

Musaqah, muzara'ah, dan mukhabarah


A. MUSAQAH
1.    PENGERTIAN MUSAAQAT
Musaaqat adalah menyerahkan sejumlah pohon tertentu kepada orang yang sanggup memeliharanya dengan syarat ia akan mendapat bagian tertentu dari hasilnya, misalnya separuh atau semisalnya.

Sirkah, qiradh, dan salam


A. SYIRKAH
1.    PENGERTIAN SYIRKAH
Syirkah, menurut bahasa, adalah ikhthilath (berbaur). Adapun menurut istilah syirkah (kongsi) ialah perserikatan yang terdiri atas dua orang atau lebih yang didorong oleh kesadaran untuk meraih keuntungan. Terkadang syirkah ini terbentuk tanpa disengaja, misalnya berkaitan dengan harta warisan. (Fathul Bari V: 129).

Riba


1.    Pengertian Riba
Kata Ar-Riba adalah isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu, yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif.
Asal arti kata riba adalah ziyadah ‘tambahan’; adakalanya tambahan itu berasal dari dirinya sendiri, seperti firman Allah swt:

Khiyar

Dlam praktik jual beli ada kalanya terjadi penyesalan diantara pihak penual danpembeli disebabkan kurang hati-hati, tergesa-gesa atau faktor lainnya.

Mengingat prinsip berlakunya jual beli adalah atas dasar suka-sama suka ('an taradhin minkum), maka syara' memberi kesempatan kepada kedua belah pihak yang melakukan akad jual beli untuk memilih antara dua kemungkinan , yaitu melangsungkan jual beli atau mengurungkannya.

Pengertian dan rukun jual beli

A. PENGERTIAN JUAL BELI
“Jual beli”, menurut hukum syariat, memiliki pengertian 'tukar-menukar harta dengan harta, dengan tujuan memindahkan kepemilikan, dengan menggunakan ucapan ataupun perbuatan yang menunjukkan terjadinya transaksi jual beli'. (Taisir 'Allam, jilid 2, hlm. 125)