Nikah atau perkawinan ialah akad yang menghalalkan
pergaulan, membatasi hak dan kewajiban antara seorang laki-laki dan perempuan
yang antara keduanya bukan muhrim.
Firman Allah SWT
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz wr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz wr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷r& 4 y7Ï9ºs #oT÷r& wr& (#qä9qãès? ÇÌÈ
Artinya : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua,
tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu
adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
(QS An Nisa : 3)
Pernikahan
merupakan suatu hal yang sangat penting dan mulia untuk mengatur kehidupan
rumah tangga dan keturunan. Disamping itu, nikah merupakan salah satu asas
pokok hidup yang utama dalam pergaulan masyarakat. Tanpa pernikahan tidak akan
terbentuk rumah tangga yang baik, teratur dan bahagia serta akan timbul hal-hal
yang tidak didinginkan dalam masyarakat. Misalnya, manusia tidak dapat
mengekang hawa nafsunya sehingga timbul pemerkosaan dan bencana di
masyarakat.Oleh karena itu, dengan pernikahan akan timbul kasih-mengasihi,
sayang-menyayangi antara suami dan istri, saling kenal mengenal, tolong
menolong antar keluarga suami dengan keluarga istri dan terpelihara dari
kebinasaan hawa nafsunya.
Sabda
rasulullah SAW yang artinya :
“
Wahai para pemuda, jika di antara kamu sudah memiliki kemampuan untuk
menikah, hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan
mata dan lebih memelihara kelamin (kehormatan); dan barangsiapa tidak mampu
menikah, hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga baginya.” (H.R.
Bukhari dan Muslim)
Muhrim
ialah orang yang tidak halal dinikahi. Dalam hal ini ada empat belas orang
sebagai berikut.
1.
Tujuh orang karena nasab
(keturunan), yaitu
a) ibu, nenek,
dan seterusnya sampai keatas, bapak kakek dan seterusnya
b) anak, cucu
dan seterusnya ke bawah
c) saudara
seibu dan sebapak, sebapak dan seibu saja
d) saudara dari
bapak
e) saudara dari
ibu
f) anak dari
saudara laki-laki dan seterusnya
g) anak dari
saudara perempuan dan seterusnya
2.
Dua orang dari sebab menyusu,
yaitu
a)
ibu yang menyusui
b)
saudara sepersusuan
3.
Empat orang dari sebab
perkawinan, yaitu
a) ibu dari
istri atau bapak dari istri (mertua)
b) anak tiri
apabila orang tuanya sudah dicampuri (digauli)
c) istri/suami
dari anak (menantu)
d) orang tua
tiri
e) mengumpulkan
bersama-sama antara dua orang yang bersaudara dalam satu waktu.
Dilihat
dari keadaan orang yang akan melangsungkan pernikahan maka hukum nikah itu ada
lima, sebagai berikut.
- Jaiz,
artinya diperbolehkan dan inilah yang menjadi dasar hukum pernikahan
- Sunah,
yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk nikah dan mempunyai
bekal hidup untuk membiayai orang yang menjadi tanggungannnya.
- Makruh,
yaitu bagi orang yang mempunyai keinginan untuk nikha tapi belum mempunyai
bekal hidup untuk membiayai (nafkah) bagi orang yang menjadi
tanggungannya.
- Wajib,
yaitu badi ornag yang telah mempunyai bekal hidup untuk memberi nafkah dan
adanya kekhawatiran terjerumus dlam perbuatan maksiat atau zina bila tidak
segera menikah.
- Haram,
yaitu bagi orang yang akan melangsungkan pernikahan itu mempunyai niat
buruk, seperti niat buruk untuk menyakiti pasangan yang akan dinikahinya.
Tujuan Nikah
Tujuan
nikah dalam agama Islam disebutkan dalam surat Ar Rum : 21, yaitu untuk
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, keluarga yang merasakan
kebahagian lahir dan bathin, keluarga yang sakinah dan sejahtera. Keluarga
bahagia adalah keluarga yang diliputi suasana damai, aman, tenteram, tertib,
saling pengertian, tolong-menolong antar anggota keluarga melaksanakan tugas
dan fungsinya masing-masing.
Firman
Allah SWT.
ô`ÏBur
ÿ¾ÏmÏG»t#uä
÷br&
t,n=y{
/ä3s9
ô`ÏiB
öNä3Å¡àÿRr&
%[`ºurør&
(#þqãZä3ó¡tFÏj9
$ygøs9Î)
@yèy_ur
Nà6uZ÷t/
Zo¨uq¨B
ºpyJômuur
4
¨bÎ)
Îû
y7Ï9ºs
;M»tUy
5Qöqs)Ïj9
tbrã©3xÿtGt
ÇËÊÈ
Artinya
: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir.” (QS Ar Rum : 21)
Jadi,
salah satu dari tanda kekuasaan Allah ialah menciptakan istri-istri dengan
perkawinan agar merasakan ketentraman hidup dan penuh kasih sayang diantara
suami istri. Suami ataupun istri masing-masing mempunyai tugas dan tanggung
jawab untuk kebahagian rumah tangganya. Misalnya, suami sebagai kepala rumah
tangga bertanggung jawab penuh terhadap anak dan istrinya dengan memberi
nafkah, sesuai dengan kemampuannya. Suami memimpin, membimbing serta menjaga
atas keselamatan dan kesehatan keluarganya.Istri bertanggung jawab dalam
mendidik anak-anak, istri harus taat dan patuh kepada semua perintah suaminya,
selama perintah tersebut sesuai dengan ajaran Islam. Istri rela menerima
pemberian suaminya, hemat tidak boros, serta menjaga kehormatan dirinya. Begitu
pula sebagai anak sebagai anggota keluarga, harus taat dan patuh menjalankan
agama, berbakti kepada orang tua, berakhlak mulia, rajin beribadah dan belajar
sehingga menjadi anak yang shlaeh berguna bagi agama, nusa, bangsa dan negara.
Kaum Pria diperintahkan oleh Allah SWT supaya selalu berdoa untuk kebahagian
keluarga, istri dan anak yang menyenangkan hati.
Hal
tersebut dijelaskan dalam surat Al Furqan ayat 74
tûïÏ%©!$#ur cqä9qà)t $oY/u ó=yd $oYs9 ô`ÏB $uZÅ_ºurør& $oYÏG»Íhèur no§è% &úãüôãr& $oYù=yèô_$#ur úüÉ)FßJù=Ï9 $·B$tBÎ) ÇÐÍÈ
Artinya
: “Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada
kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan
jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS Al Furqan : 74)
Rumah
merupakan satu-satunya tempat tinggal di sebuah keluarga. Di rumah itu, mereka
dapat menikmati bersama pada saat senang, tempat istirahat bersama, tempat
tidur, berteduh, makan-minum, tempat meminta pada saat membutuhkan, tempat
hiburan pada saat susah, tempat beribadah seluruh anggota keluarga dan
sebagainya. Agar tujuan nikah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sakinah
itu dapat tercapai maka dalam memilih calon istri yang beragama dan berakhlak
mulia, selalu beramal shaleh, taat kepada Allah dan suaminya.
Sabda
rasulullah SAW yang artinya : ”Dari Jabir sesungguhnya Nabi SAW bersabda,
Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, hartanya, dan
kecantikannya maka pilihlah yang beragama.” (HR Muslim dan Turmudzi)
Dalam
hadis yang lain disebutkan yang artinya barang siapa menikahi seorang perempuan
karena harta dan kecantikannya, niscaya Allah akan melenyapkan harta dan
kecantikannya. Dan barang siap yang menikahi karena kebangsawanannya, niscaya
Allah tidak kan menambah kecuali kehinaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar