Rabu, 31 Agustus 2011

Rukun Nikah


Agar pernikahan itu syah dan dapat dilangsungkan dengan baik maka harus memenuhi rukun-rukunnya (unsur-unsur yang harus ada dalam pernikahan). Adapun rukun nikah adalah sebagai berikut.
  1. Calon Suami syaratnya antara lain beragama Islam, bukan muhrim, calon istri tidak terpaksa dan sudah baligh
  2. Calon Istri syaratnya antara lain beragama Islam, bukan muhrim, calon suami tidak terpaksa dan sudah baligh
  3. Sigad (akad), yaitu ijab qabul. Ijab diucapkan oleh wali mempelai perempuan, seperti “Saya nikahkan engkau dengan anak saya nama fulan binti fulan dengan mas kawin ...” kemudian qabul (jawab) mempelai laki-laki, seperti “Saya terima nikahnya Fulan binti Fulan dengan mas kawin ...” tidak sah nikah kecuali dengan lafal nikah.
Sabda rasulullah SAW yang artinya ; “Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan kamu lakukan mereka dengan kalimat Allah.” (HR Muslim)
  1. Mahar (mas kawin) adalah harta yang diserahkan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan sebagai kecintaan akan hidup bersama dalam kehidupan yang mulia yang menjamin ketenangan dan kebahagian keluarga.
Dasar hukum wajibnya mahar antara lain firman Allah SWT

(#qè?#uäur uä!$|¡ÏiY9$# £`ÍkÉJ»s%ß|¹ \'s#øtÏU 4 bÎ*sù tû÷ùÏÛ öNä3s9 `tã &äóÓx« çm÷ZÏiB $T¡øÿtR çnqè=ä3sù $\«ÿÏZyd $\«ÿƒÍ£D ÇÍÈ  

Artinya : “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS An Nisa : 4)
  1. Dua orang saksi
Sabda Rasulullah SAW yang artinya :
 “Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR Ahmad)
  1. Wali
Adapun susunan dan urutan menjadi wali adalah
  1. bapak kandung
  2. kakek, yaitu bapak dari bapak mempelai perempuan
  3. saudara laki-laki sekandung
  4. saudara laki-lai sebapak
  5. anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  6. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  7. paman (saudara laki-laki bapak)
  8. anak laki-laki paman
  9. hakim, wali hakim berlaku apabila yang tersebut pada nomor 1 sampai dengan 8 semuanya tidak ada atau sedang berhalangan, tetapi menyerahkan kepada hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar