Agar
pernikahan itu syah dan dapat dilangsungkan dengan baik maka harus memenuhi
rukun-rukunnya (unsur-unsur yang harus ada dalam pernikahan). Adapun rukun
nikah adalah sebagai berikut.
- Calon
Suami syaratnya antara lain beragama Islam, bukan muhrim, calon istri
tidak terpaksa dan sudah baligh
- Calon
Istri syaratnya antara lain beragama Islam, bukan muhrim, calon suami
tidak terpaksa dan sudah baligh
- Sigad
(akad), yaitu ijab qabul. Ijab diucapkan oleh wali mempelai perempuan,
seperti “Saya nikahkan engkau dengan anak saya nama fulan binti fulan
dengan mas kawin ...” kemudian qabul (jawab) mempelai laki-laki, seperti
“Saya terima nikahnya Fulan binti Fulan dengan mas kawin ...” tidak sah
nikah kecuali dengan lafal nikah.
Sabda
rasulullah SAW yang artinya ; “Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan,
sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan kamu lakukan
mereka dengan kalimat Allah.” (HR Muslim)
- Mahar
(mas kawin) adalah harta yang diserahkan oleh mempelai laki-laki kepada
mempelai perempuan sebagai kecintaan akan hidup bersama dalam kehidupan
yang mulia yang menjamin ketenangan dan kebahagian keluarga.
Dasar
hukum wajibnya mahar antara lain firman Allah SWT
(#qè?#uäur uä!$|¡ÏiY9$# £`ÍkÉJ»s%ß|¹ \'s#øtÏU 4 bÎ*sù tû÷ùÏÛ öNä3s9 `tã &äóÓx« çm÷ZÏiB $T¡øÿtR çnqè=ä3sù $\«ÿÏZyd $\«ÿÍ£D ÇÍÈ
Artinya
: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai
pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu
sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah)
pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS An
Nisa : 4)
- Dua
orang saksi
Sabda
Rasulullah SAW yang artinya :
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan
dua orang saksi yang adil.” (HR Ahmad)
- Wali
Adapun
susunan dan urutan menjadi wali adalah
- bapak
kandung
- kakek,
yaitu bapak dari bapak mempelai perempuan
- saudara
laki-laki sekandung
- saudara
laki-lai sebapak
- anak
laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
- anak
laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
- paman
(saudara laki-laki bapak)
- anak
laki-laki paman
- hakim,
wali hakim berlaku apabila yang tersebut pada nomor 1 sampai dengan 8
semuanya tidak ada atau sedang berhalangan, tetapi menyerahkan kepada
hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar