Setelah
terjadi akad nikah maka suami mempunyai kewajiban terhadap istrinya, begitupula
sebaliknya istri pun mempunyai kewajiban terhadap suaminya
1) Kewajiban
suami terhadap istri sebagai berikut
- Memberi
nafkah, pakaian dan tempat tiggal kepada istri dan anak-anaknya sesuai
dengan kemampuannya.
- Bergaul
dengan istrinya secara ma’ruf, yaitu dengan baik, penuh kasih sayang,
menghargai, memperhatikan dan sebagainya.
- Mendidik
keluarga terutama pendidikan agama agar istri dan anak-anaknya menjadi
orang-orang yang taat dan patuh menjalankan agama Islam, seperti
mendirikan shalat, puasa, zakat dan membaca Al Qur’an. Dengan kata lain,
menjalankan perintah agama dan meninggalkan larangannya sehingga menjadi
orang yang shaleh.
Firman
Allah SWT
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
(#þqè%
ö/ä3|¡àÿRr&
ö/ä3Î=÷dr&ur
#Y$tR
$ydßqè%ur
â¨$¨Z9$#
äou$yfÏtø:$#ur
$pkön=tæ
îps3Í´¯»n=tB
ÔâxÏî
×#yÏ©
w
tbqÝÁ÷èt
©!$#
!$tB
öNèdttBr&
tbqè=yèøÿtur
$tB
tbrâsD÷sã
ÇÏÈ
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api
neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya
malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa
yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
(QS At Tahrim : 6)
- Memimpin keluarga, istri dan
anak-anaknya
Suami
bertanggung jawab atas keselamatan, kesejahteraan kebahagiaan keluarga lahir
bathin, dunia dan akhirat. Suami adalah sebagai pemimpin dan contoh yang baik
bagi keluarganya.
Firman
Allah SWT
ãA%y`Ìh9$#
cqãBº§qs%
n?tã
Ïä!$|¡ÏiY9$#
$yJÎ/
@Òsù
ª!$#
óOßgÒ÷èt/
4n?tã
<Ù÷èt/
!$yJÎ/ur
(#qà)xÿRr&
ô`ÏB
öNÎgÏ9ºuqøBr&
4
àM»ysÎ=»¢Á9$$sù
ìM»tGÏZ»s%
×M»sàÏÿ»ym
É=øtóù=Ïj9
$yJÎ/
xáÏÿym
ª!$#
4
ÓÉL»©9$#ur
tbqèù$srB
Æèdyqà±èS
ÆèdqÝàÏèsù
£`èdrãàf÷d$#ur
Îû
ÆìÅ_$ÒyJø9$#
£`èdqç/ÎôÑ$#ur
(
÷bÎ*sù
öNà6uZ÷èsÛr&
xsù
(#qäóö7s?
£`Íkön=tã
¸xÎ6y
3
¨bÎ)
©!$#
c%x.
$wÎ=tã
#ZÎ62
ÇÌÍÈ
Artinya
: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah
telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain
(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta
mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi
memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah
telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka
nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah
mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan
untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS
An Nisa : 34)
2) Kewajiban
istri terhadap keluarganya sebagai berikut.
- Patuh
kepada suami, selama perintahnya tidak bertentangan dengan ajaran agama
Islam
- Memelihara
dan menjaga kehormatannya serta menjaga harta benda suaminya.
- Hemat,
cermat dan selalu bersukur kepada Allah SWT atas pemberian suami sehingga
tidak memberatkan suami.
- Mengatru
rumah tangga. Hal ini sesuai dengan fungsinya sebagai ibu rumah tangga
- Memelihara
dan mendidik anak. Istri fungsinya lebih besar daripada suami dalam
mendidik dan mengasuh anak sebab pada umunya hubungan istri dengan anak
lebih dekat, terutama ketika anak masih kecil.
- Berusaha
menasehati suami apabila berbuat tidak baik dan sebaliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar