Wali
dan saksi bertanggung jawab atas syah nya akad perkawinan dan tidak semua orang
dapat menjadi wali dan saksi, akan tetapi hendaklah orang-orang yang mempunyai
sifat berikut ini.
- Islam
Orang yang tidak beragama Islam tidak sah menjadi wali atau
saksi.
Firman
Allah SWT.
*
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä
w
(#räÏGs?
yqåkuø9$#
#t»|Á¨Z9$#ur
uä!$uÏ9÷rr&
¢
öNåkÝÕ÷èt/
âä!$uÏ9÷rr&
<Ù÷èt/
4
`tBur
Nçl°;uqtGt
öNä3ZÏiB
¼çm¯RÎ*sù
öNåk÷]ÏB
3
¨bÎ)
©!$#
w
Ïôgt
tPöqs)ø9$#
tûüÏJÎ=»©à9$#
ÇÎÊÈ
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi
dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin
bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi
pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS Al- Maidah
: 51)
- Balig
(umur paling sedikit 15 tahun)
- Berakal
sehat ( tidak gila)
- Merdeka
(bukan hamba sahaya)
- Laki-laki.
Perempuan tidak boleh menjadi wali atau saksi
- Adil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar